Polsek Sekincau Amankan Kayu Olahan

Selasa 19-11-2019,17:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Unitreskrim Polsek Sekincau mengamankan kayu olahan, Selasa (19/11). Diduga kayu tersebut hasil ilegal logging dari Register 43B, Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa. Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memastikan kayu tersebut benar-benar hasil ilegal logging. ”Saat ini masih kita lidik dan proses pengembangan. Sementara, barang bukti sudah kami amankan di lokasi,” terang Suharjono mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, saat dihubungi melalui ponselnya. Suharjono juga belum merinci jumlah barang bukti yang diamankan. Sebab pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk pihak yang diduga terlibat dalam dugaan ilegal logging tersebut. “Untuk jumlahnya (barang bukti, Red) belum bisa kami sampaikan. Kami juga masih mengumpulkan barang bukti pada beberapa titik lainnya. Karena dari informasi kepala dusun di wilayah itu, kayu tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan dan musala,” ujarnya. Dilanjutkan, informasi yang diterima dari kepala dusun, pengambilan kayu dari hutan kawasan tersebut telah mendapat izin dari Dinas Kehutanan. ”Untuk memastikannya, kita tunggu hasil lidik,” tegasnya. (edi/nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait