Gasak Dua Motor di Mes PT BLP, Akhirnya Dua Tersangka Diringkus

Selasa 12-01-2021,10:35 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Suprayogi (39), warga Kampung Bulusari, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, terkejut ketika bangun tidur hendak berangkat kerja, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Motor Honda Revo BE 3671 HS miliknya dan motor Honda BeAT BE 2291 HD yang dikunci setang milik rekannya Markun (39) sudah tidak ada lagi di parkiran mes PT Bumi Lampung Permai, Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil diketahui siapa pelakunya. Pada Senin (11/1) sekitar pukul 14.30 WIB, kata Santoso, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku. \"Kita dapat info pelaku ada di rumahnya. Kita langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan. Kita berhasil membekuk tersangka Epsan (22) dan Kusuma Rian Saputra (23), keduanya warga Kampung Gunungagung,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait