Poyek SPAM, KPK Seret Empat Saksi

Kamis 07-02-2019,08:30 WIB
Editor : Widisandika

 radarlampung.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Hari ini, penyidik memeriksa masing-masing dua saksi bagi dua tersangka berbeda. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkap, dua saksi yang hari ini diperiksa bagi tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) yaitu Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonard Jusminarta Prasetyo, dan wiraswasta bernama Regina Reine Hendranata. Sedangkan dua saksi lain yang diperiksa untuk tersangka PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah yakni dua PNS Kementerian PUPR, A Ibrahim Nawawi dan Frederik S Pabuna. \"Hari ini KPK memeriksa dua saksi masing-masing untuk tersangka Meina Woro Kustinah dan Anggiat Partunggal Nahot Simaremare dalam korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tahun anggatan 2017-2018 di Kementerian PUPR,\" ucap Febri kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/2). Dikatakan Febri, ada dua hal yang berusaha didalami dari keterangan keempat saksi yang diperiksa hari ini. Salah satunya, kata dia, tentang proses pemberian uang dari PT WKE terkait kasus ini. Sementara itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi dari pihak Kementerian PUPR terkait proses penerimaan uang dan transaksi keuangan dalam pelaksanaan proyek SPAM. Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Keempat tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap masing-masing Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, serta dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. Sisanya, tersangka yang diduga berperan sebagai penerima suap yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Naho Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. \"Disimpulkan adanya dugaan penerimaan suap oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018,\" ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (30/12). Berdasarkan konstruksi perkara, keempat pejabat Kementerian PUPR diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Selain itu, proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala serta Palu. Anggiat menerima Rp350 juta dan USD500 untuk proyek SPAM Lampung, Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk proyek SPAM Katulampa, Teuku menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDE di Donggala dan Palu, sedangkan Donny menerima Rp170 juta untuk proyek SPAM Toba 1. Lelang diatur untuk memenangkan PT WKE yang akan mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, dan PT TSP yang mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar. Kedua perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh orang yang sama. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangkan 12 tender proyek senilai total Rp429 miliar. Proyek terbesarnya yakni pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar. Oknum pejabat Kementerian PUPR itu lantas meminta fee sebesar 10 persen. Rincian pembagiannya, tujuh persen untuk kepala satuan kerja, sisanya diperuntukkan ke PPK. Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara, Anggiat, Meina, Teuku dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/ful/fin)  

Tags :
Kategori :

Terkait