PPDB Zonasi, Nilai Bukan Penentu

Senin 10-06-2019,18:13 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2019/2020 melalui jalur zonasi tidak menggunakan nilai Ujian Nasional. Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Hendra Putra menjelaskan, pada pengertian sistem zonasi, pertimbangan yang digunakan hanya berupa jarak yang diketahui melalui aplikasi udara. \"Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sistem zonasi. Kalau berbicara zonasi ya jarak tempuh yang digunakan untuk pertimbangan pada penerimaan melalui sistem zonasi ini, tidak ada tambahan-tambahan lain. Jadi, nilai bukan penentu utama untuk diterima di suatu sekolah pada sistem zonasi ini,\" jelas Hendra, Senin (10/6). Sedangkan, untuk berapa jauh jarak yang diterima suatu sekolah akan diketahui saat dilakukan peringkat dari jarak terdekat hingga terjauh. \"Karena ini kan baru pertama, jadi kita belum tahu jaraknya. Yang pasti, nanti langsung diperingkat dari jarak yang terdekat hingga yang jauh, kemudian dilihat sesuai dengan jumlah kuota murid yang diterima di sekolah tersebut,\" jelasnya. Kemudian, pada jalur prestasi, murid yang berprestasi dapat memilih dua sekolah untuk menjadi pilihanya tanpa melihat daerah. \"Artinya, prestasi tersebut menjadi acuan yang bersangkutan untuk memilih sekolah tanpa melihat daerah. Misalkan dia ingin sekolah di Bandarlampung dengan melalui jalur prestasi, ya bisa. Tetapi, kuota jalur prestasi hanya lima persen dari total kuota masing-masing sekolah,\" tandasnya. Ia menambahkan, pendaftaran PPDB SMA mulai pada 17 Juni hingga 19 Juni. Dimana, calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk mendaftar dan mendapatkan bukti tanda pendaftaran. \"Kartu keluarga yang digunakan minimal satu tahun berjalan. Lalu fotocopy KTP orangtua, dan fotocopy SKHUN atau surat keterangan lulus dari sekolah asal yang dilegalisir,\" pungkasnya. (rur/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait