RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Terbanggi Besar bergerak. Sutrisno (38), warga Kelurahan Bandarjaya Barat diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (7/10). Tuduhannya, melakukan penggelapan. Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan menyatakan, dugaan penggelapan itu terjadi Minggu malam (23/6/2019). Korbannya adalah Yunus Setiawan (28), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Awalnya Yunus mengunjungi rumah orang tuanya di Kelurahan Bandarjaya Barat. Lantas, Sutrisno yang memang sudah mengenal Yunus datang. \"Tersangka datang dengan menggunakan sepeda. Ia kemudian meminjam motor Yamaha N-Max BE 3302 IV milik korban. Sebelumnya ia juga meminjam HP,\" kata Made Silva Yudiawan. Ternyata motor tidak juga dikembalikan. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar. Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan Sutrisno dan mengamankan lelaki itu. Ia kemudian mengaku motor hasil penggelapan digadaikan kepada Sapriyadi (27), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan. \"Ia juga kita amankan. Namun motor korban sudah tidak berada di sana. Sekarang motor sedang dalam pencarian,\" sebut dia. (sya/ais)
Gelapkan Motor, Lalu Digadaikan, Ditangkap Deh
Sabtu 09-10-2021,19:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB