Radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung mengamankan dua pelaku dugaan penggelapan 400 sak Semen di Pesawaran. Keduanya yaitu, Putra (30) warga Pringsewu selaku supit truk pengangut semen dan Azis (34) warga Wiyono, Gedong Tataan, Pesawaran sebagai pihak penadah. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, keduanya ditangkap di Pesawaran karena menggelapkan semen Holsim milik salah satu perusahaan distributor Semen di Jalan by Pass Soekarno Hatta, Bandarlampung, Rabu (30/1) \"Begitu laporan, tim kami segera mengecek cctv milik korban dan mengetahui tersangka melarikan diri ke arah Pesawaran,\" Katanya saat ekspos, di Mapolresta, Senin (4/2). Menurutnya pelaku diamankan tidak lama setelah transaksi di sebuah gudang bahan bangunan di Pesawaran. “Dari titik itu anggota langsung menyambangi toko material milik tersangka Aziz. Saat diintrogasi, dia (Aziz) mengakui ada transaksi jual beli semen dengan harga dibawah pasaran Rp45 hingga Rp75 ribu, langsung saja petugas mengamankan tersangka, juga menangkap tersangka Putra di pasar gedong tataan. Sementara rekan Putra, BH saat ini masih DPO,\" tandasnya. (mel/kyd)
Gelapkan Semen, Penadah Ikut Diciduk
Senin 04-02-2019,15:53 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,12:59 WIB
PJJ Lampung Gelombang Pertama Saring 29 Peserta, Pendaftaran Dibuka Lagi Agustus
Senin 03-08-2026,14:46 WIB
Hibah untuk Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Jelaskan Mekanismenya
Senin 03-08-2026,10:18 WIB
Gandeng Klinik ByPass, 5.500 Mahasiswa Baru ITERA Jalani Tes Kesehatan
Senin 03-08-2026,13:57 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro
Terkini
Senin 03-08-2026,18:06 WIB
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Perbaikan Jalan Wala Kuba Rampung
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Pendapatan Asli Daerah Bandar Lampung Diproyeksi Naik Pada APBDP
Senin 03-08-2026,17:41 WIB
Harga Pangan Turun, Lampung Deflasi 0,49 Persen pada Juli 2026
Senin 03-08-2026,17:31 WIB
Akademisi Nilai Trans-Sumatra Railway Jadi Pengungkit Ekonomi, Lampung Diuntungkan
Senin 03-08-2026,17:26 WIB