Gelapkan Uang Honorer, Mantan Bendahara BPBD Kota Bandarlampung Divonis Tiga Tahun Penjara

Kamis 20-01-2022,16:21 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara penggelapan gaji honorer BPBD Kota Bandarlampung masuk babak baru. Kamis (20/1), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Hendro Wicaksono menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun untuk mantan bendahara BPBD Kota Bandarlampung, Krissanti. Krissanti dikenakan pasal Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Selain itu juga terdakwa di denda sebesar Rp150 juta. Dengan subsider 2 bulan kurungan penjara. Dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebedar Rp173.962.071,00,\" kata hakim Hendro. Namun menurut majelis hakim, uang pengganti itu harus terdakwa kembalikan dan dititipkan ke Bendahara BPBD Kota Bandarlampung. \"Dan diwajibkan agar uang itu segera dikembalikan ke pihak yang berhak. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,\" katanya. Tetapi lanjut majelis hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun. Untuk diketahui bahwa, putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian yang menuntut Terdakwa Krissanti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. \"Menghukum Terdakwa untuk membayar Denda sebanyak Rp 150.000.000, Subsidiair 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.173.962.071,00  paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 bulan\" kata jaksa. Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa Krissanti dan JPU apakah menerima putusan tersebut atau akan pikir-pikir. \"Kami akan pikir-pikir yang mulia,\" kata Penasihat Hukum Krissanti, Nopan Sidharta. Begitu juga dengan jaksa, untuk pikir-pikir. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait