Problematika PPDB : Kartu Keluarga Hingga Kuota Tidak Terisi

Jumat 25-06-2021,06:36 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021/2022 telah dirilis Rabu (23/6). Bagi Kepala SMAN 1 Natar Lampung Selatan, Agus Nardi, pengumuman tersebut menandai usainya babak krusial dalam penerimaan peserta didik baru. Bagaimana tidak. Agus Nardi masih mengingat dengan jelas beberapa kartu keluarga pendaftar PPDB yang mencurigakan. Namun, dirinya gerak cepat dengan memanggil keluarga calon siswanya. Dari sana, dapat diketahui bahwa kondisi saat itu ada salah satu keluarga yang meninggal sehingga harus membuat KK baru. “Jadi setiap ada KK yang dicurigai, kami langsung memanggil keluarga calon siswa dan mengonfirmasi langsung. Terutama yang kurang dari satu tahun itu ya,” jelas Agus. Sementara jalur lainnya, menurut Agus relatif tidak ada kecurangan. “Untuk jalur afirmasi kami verifikasi faktual seluruhnya, yang zonasi juga kami frefikasi faktual, bersama aparat desa dan polsek/babinkantibmas,” jelasnya. Persoalan KK mencurigakan juga ditemukan Waka Humas SMAN 7 Bandarlampung, Haris Tri Okfianto. Dia mengatakan ada temuan terkait data KK yang tidak memenuhi syarat karena berdasarkan juknis PPDB usia KK harus minimal satu tahun. “Namun saat di histori kependudukannya, memang pernag keluar ke daerah Kemiling, Bandarlampung tapi kembali lagi ke Kemiling. Meskipun begitu tapi usia KK nya belum satu tahun, tapi sudah kami panggil dan kami beri penjelasan. Dan ibu Kepala sekolah telah meminta konfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka akan diketahui nantinya,” jelas Haris. Ada juga, imbuhnya, temuan KK yang ternyata editan. Seharusnya tidak masuk di KK tersebut, namun di edit namanya masuk. Namun setelah di konfirmasi bahwa apa yang dilakukan berpotensi pidana, maka anak tersebut mengakuinya. Kemudian untuk jalur afirmasi ibu kepala sekolah turun langsung ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas dan tim survei dewan guru. Alhasil, sebagian besar pemilik KIP layak. “Ada beberapa tapi yang belum menyentuh 100% kelayakan. Namun hasil rapat, ada beberapa yang direkomendasikan dan ada yang belum direkomendasikan. Tapi kami tetap membuka posko pengaduan terkait keberatan masyarakat untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan Alhamdulillah seluruhnya sudah selesai,” lanjutnya. Ada pula persoalan kuota sekolah tidak terisi pendaftar, seperti yang terjadi di beberapa SMA di Bandarlampung. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, yang juga Kepala SMA 2 Bandarlampung Hendra Putra. Menurutnya, dari 185 kursi yang kosong karena kuota tak terpenuhi di beberapa SMA. Seperti di SMAN 4 Bandarlampung kurang 32 siswa, SMAN 6 Bandarlampung kurang 16 siswa, SMAN 11 Bandarlampung kekurangan 71 siswa, SMAN 13 Bandarlampung kurang 29 siswa, dan SMAN 16 Bandarlampung kekurang 37 siswa. “Seperti di SMAN 11 Bandarlampung, hanya ada satu siswa yang mendaftar jalur Prestasi padahal kuotanya banyak. Sehingga kekurangan 71 siswa, kemudian SMAN 13 Bandarlampung banyak yang tidak memenuhi syarat maka dari itu gugur dengan sendirinya sehingga kurang 29 siswa,” jelas Hendra. Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengakui laporan masalah PPDB juga masuk ke lembaga tersebut. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan beberapa laporan masuk ke Ombudsman melalui posko yang dibuka selama pendaftaran PPDB SMA/SMK berlangsung. Secara total, sembilan laporan masuk dan tengah di proses hingga saat ini. “Ada sembilan laporan yang masuk. Kalau laporan itu kebanyakan mengenai verifikasi sekolah, yang itu harusnya jalur Prestasi memudahkan justru terhalang zonasi. Sehingga siswa menjadi jauh padahal substansinya bisa dekat dan meminimalisir pembiayaan. Harusnya ini mempunyai kelebihan jadi zonasi bisa, prestasi juga bisa, tapi itu sudah diselesaikan,” ungkapnya. Namun, laporan yang masuk pada tahun ini berbeda dibandingkan tahun lalu. Di mana, tahun lalu masih ditemukan pungutan. “Tidak seperti tahun lalu, tidak ada yang sampai persoalan fundamental (terkait pungutan),” tambahnya. Saat ini proses laporan tersebut tengah ditindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Kami akan berkoordinasi untuk menyelesaikan laporan tersebut,” jelasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan siap mengambil langkah perbaikan jika memang beberapa keberatan mengenai pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2021/2022 di Provinsi Lampung. “Jadi dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung bekerjasama dengan PT Telkom dalam penyelenggaraan website, dan pendaftaran telah dilakukan terbuka. Atas keberatan pihak manapun, tentu akan kami pelajari, kalau memang benar terjadi kita akan melakukan perbaikan, kalau harus diperbaiki. Atau pembatalan kalau harus dibatalkan. Kita benar-benar mau menciptakan PPDB dengan benar, sesuai aturan dan transparan,” jelas Sulpakar. Kemudian pada PPDB SMA/SMK 2021/2022 di Provinsi Lampung ini juga diperkirakan lebih dari 4000 siswa tidak diterima karena keterbatasan kuota. Untuk itu, Sulpakar mengatakan sekolah swasta harus siap menerima para calon siswa yang sebelumnya belum mendapatkan kesempatan pada seleksi PPDB. “Untuk SMA daya tampung untuk yang pendaftaran secara daring (dalam jaringan) ada 33,582 orang pendaftar. Sementara kuota pendaftar SMA secara daring kita untuk SMA 35.137 orang. Artinya, ada yang tidak diterima 1609 orang, itu secara daring,” beber Sulpakar. Jumlah tersebut belum termasuk siswa di 109 sekolah yang menggelar pendaftaran secara luar jaringan. Maka Sulpakar memprediksi ada lebih dari 4000 siswa di Lampung bakal masuk ke sekolah swasta. Karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung meminta sekolah swasta di Lampung untuk memaksimalkan penggunaan dana bos dalam meningkatkan mutu pendidikan. Terutama bagi siswa yang tidak mampu. “Artinya ada 4000 lebih siswa yang harus masuk swasta. Maka kami berharap semua sekolah yang diselenggarakan masyarakat bisa menampung dan memaksimalkan penggunaan dana bos. Supaya anak-anak kita yang berasal dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah,” jelas Sulpakar. Begitu juga PPDB SMK. Karena yang menggelar pendaftaran secara daring hanya 13 SMK di Bandarlampung dan Metro, pendataan masih berlangsung hingga saat ini. Beberapa persoalan pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Lampung ini juga disorot akademisi, seperti dikutip dalam Radar Lampung, Pengamat Pendidikan Universitas Lampung Undang Rosidi mengatakan, PPDB jalur prestasi seharusnya tidak terikat zonasi, namun kuotanya terbatas dari setiap sekolah. Dengan jalur prestasi inilah siswa dapat dengan mudah menuju sekolah yang diminati, terutama diluar zonasi. “Sebenarnya jalur prestasi gak sebegitu besar, karena itu dijadikan terik untuk merekrut yang jauh dan dekat. Sebab, jalur prestasi tidak dibatasi zonasi. Sebenarnya itu akal-akalan sekolah, harusnya sekolah membuka diri jalur seleksi tetap diterima mungkin diseleksi kalau terlalu banyak. Jangan dibatas-batasi,” ujarnya. Jadi anehnya jika dikunci, lanjut Undang, misal siswa berperstasi tinggal dekat SMA N 2, dia tertutup kemungkinan masuk SMA N 2. Harusnya diberikan kebebasan untuk memilih dimanapun berada. Kecuali jalur zonasi. Kalau zonasi terikat radius tempat tinggal siswa. Ditanya terkait saran dan perbaikan PPDB zonasi yang semakin banyak mendapat laporan setiap tahun, ia mengaku serba sulit. Dimana, kita ingin memberi akses lebih luas kepada masyarakat. Sehingga jangan sampai ada siswa dekat tempat tinggalnya dengan sekolah, namun tidak diterima karena ada persyaratan diluar kemampuan siswa. “Dengan zonasi menutup kemungkinan siswa diberi pilihan sekolah sesuai minatnya. Misal anak dekat SMA N 9 mungkin teropsesi masuk SMA N 2, tapi dengan zonasi harus dipaksa masuk SMA N 9. Pada awalnya bagus sistem zonasi,” jelasnya. Namun, dengan berjalannya waktu, minat siswa banyak tidak sesuai dengan zonasi. Begitu pula dengan banyak interfensi dari orang tua, yang menginginkan sekolah ditempat tertentu. “Makanya pemerintah sudah buka peluang lewat jalur prestasi. Tapi kalau memang anak memilik prestasi yang bagus, harusnya boleh memilih didalam zonasi atau luar zonasinya. Nah itu peluang-peluang jalur prestasi sebaiknya dibuka kerannya lebih besar kuotanya,” jelasnya. Begitu pula diungkapkan Undang, saran yang harus dilakukan terkait program zonasi pada umumnya untuk di perlebar jaraknya. Sebab permasalah dilapangan banyak sekolah yang berdekatan dan juga berjauhan. Contoh SMA N 1 dan SMA N 10 yang dekat. Sehingga perlu diatur lagi jarak zonasinya. “Kebijakan zonasi jarak harus ditinjau lagi. Tampaknya menurut saya apapun kebijakan dalam interpal waktu, harus di evaluasi apa penyimpangannya, bagaimana sebagaiknya, serta untung ruginya gimana. Saya belum lihat kebijakan zonasi dievalusai, bagaimana kondisi sekarang masih seusai atau tidak,” tambahnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait