Gerakan 313 untuk Pendidikan dan Dakwah

Sabtu 07-12-2019,15:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Gerakan 313 diharapkan bisa menggelorakan penyelenggara pendidikan, termasuk didalamnya dakwah. Hal ini disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf dalam pertemuan dengan warga yang berlangsung di kolam renang Paris Pringsewu, Sabtu (7/12). Muzzammil menyatakan, gerakan 313 bertujuan menggelorakan semangat pasal 31 ayat 3 UUD 1945. Ini terkait jaminan bagi warga negara Indonesia untuk penyelenggaraan pendidikan. ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” kata Muzzammil yang didampingi Sekretaris DPD PKS Pringsewu Wahono dan Ketua DPC Pagelaran Taufik. ”Tidak perlu takut atau was-was berdakwah. Asalkan materinya sesuai dengan kaidah yang berlaku berdasar pasal 33 ayat 1 UUD 1945,\" tegas Muzzammil. Sementara dalam kegiatan tersebut juga berlangsung tanya jawab. Termasuk usulan PKS soal undang-undang perlindungan ulama, tokoh agama dan simbol agama yang disetujui dengan nama perlindungan tokoh agama dan simbol agama. \"Dengan undang-undang ini, agar para dai bebas berdakwah selagi di depan umatnya sendiri. Kemudian tidak boleh ada persekusi,\" tandasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait