Geram Kendaraan Overtonase Masih Bandel, Dishub Tuba Koordinasi dengan Satlantas

Kamis 19-08-2021,18:54 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang geram. Beberapa kendaraan overtonase yang dilarang melewati jalan dalam kota masih bandel. Padahal larangan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan jalan daerah. Di dalam Perda pasal 26 tentang spesifikasi kelas jalan dijelaskan, ruas jalan Menggala dari jalan gunung sakti, sampai jalan talang tembesu termasuk kedalam kelas jalan II yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter dan muatan sumbu terberat sebanyak 8 ton. \"Tapi masih saja ada kendaraan bandel yang muatan sumbunya lebih dari 8 ton lewat. Padahal aturannya kan jelas,\" ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulangbawang Penliyusli PNR, Kamis (19/8). Menurut Penli, jika terus bandel melewati ruas jalan tersebut, kendaraan overtonase tersebut dapat menyebabkan ruas jalan mengalami kerusakan. Dia melanjutkan, perusahaan pemilik kendaraan tersebut dapat dikenakan hukuman berupa perbaikan kerusakan jalan. Karena berdasarkan pasal 27 tentang pembatasan penggunaan jalan, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jalan. \"Kita sudah layangkan surat teguran ke perusahaan pemilik kendaraan, bahkan ada yang sudah dua kali. Jika masih bandel akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,\" tegas mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) itu. Penli mengungkapkan, Dishub Tulangbawang belum dapat melakukan tilang terhadap kendaraan tersebut, karena belum memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). \"Tapi kita masih koordinasikan dengan Satuan Lalulintas Polres Tulangbawang,\" tutupnya. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait