RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Wayhalim Permai (WHP) diwakili Direkturnya, Tommy Soekianto Sanjoto, mengadukan oknum yang mengklaim lahan seluas sekitar 7,1 hektar, yang sempat menjadi tempat penampungan sementara pedagang di PKOR Wayhalim.
Direktur PT Wayhalim Permai Tommy Soekianto Sanjoto mengatakan, lahan sekitar 7,1 herktar yang terletak di Jl. Sultan Agung tersebut sebelumnya sempat menjadi sengketa. Namun sesuai surat keputuan MA Nomor 174 K/Pdt/2019 menyatakan untuk mengosongkan siapa saja yang menduduki tanah yang menjadi objek sengketa.
\"Permasalahan ini bermula dari mantan pegawai kami yang berusaha mengusai lahan. Af, berusaha menguasai tanah (lahan eks pedagang PKOR, red) ini, dan melakukan gugatan,\" ujarnya, Kamis (19/9).
Ia menambahkan, hasil gugatan tersebut sesuai dalam putusan kasasi MA bahwa sita eksekusi atas lahan tersebut diperolehkan. \"Tetapi kepemilikan tidak boleh, dan dia menyatakan telah menguasai tanah seluas 7,1 hektar tersebut,\" jelasnya.
Ia pun menampik jika itu lahan menjadi sebuah lahan sengketa. Akan tetapi saat sita eksekusi lahan dari pedagang yang berlangsung beberapa waktu lalu sempat diwarnai perlawanan dari oknum yang tidak lain menyewakan lahan tersebut.
\"Af melalui Yn menyewakan lahan kepada para pedagang PKOR. Atas perihal ini (perlawanan eksekusi lahan) saya laporan ke polisi, kami meminta polisi menindaklanjuti agar jelas,\" tandasnya.
Adapun berkas laporan tersebut tertuang dalam nomor polisi LP/B-1/3483/VIII/2019/SPKT/Resta Balam dan Polda Lampung.
[caption id=\"attachment_86777\" align=\"alignnone\" width=\"640\"]
PT WHP Adukan Dugaan Penyerobotan Tanah Kawasan PKOR
Jumat 20-09-2019,07:19 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :