Pulang Kampung, Buron Kasus Curat Ditangkap

Senin 05-07-2021,21:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelarian RZ (36) berakhir. Setahun buron, warga Bulok, Tanggamus yang diduga terlibat pencurian itu diamankan anggota Polsek Pardasuka, Senin dini hari (5/7). Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap NW dan JM, dua rekan RZ. Keduanya sudah menjalani proses persidangan dan menjalani hukuman. \"RZ kami amankan sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya, di Kecamatan Bulok,\" kata Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri. RZ dan dua rekannya diduga mencuri dua unit ponsel milik Mira Sari (36), warga Pekon Rantautijang, Kecamatan Pardasuka. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (5/4/2020) silam. Lukman mengungkapkan, RZ kabur ke pulau Jawa setelah mendapat kabar dua rekannya tertangkap pada Juni 2020 silam. Setahun dalam pelarian, ia kembali ke kampung halamannya. Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak dan menangkapnya. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait