Pulang Kampung, Pencuri Motor Tetangga Ditangkap

Sabtu 02-01-2021,15:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Kasui berhasil menangkap DT (31), warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Waykanan, Kamis (31/12/2020). Sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto mengatakan, pencurian tersebut terjadi di Dusun Talang Tanjak, Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Waykanan, Minggu (12/8/2020). Korban mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Ia melihat pintu rumah terbuka. Saat itu motor Yamaha Mio miliknya sudah di luar rumah. Sementara Honda Revo BE 7339 JV raib. \"Tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu menggunakan obeng. Kemudian mengambil motor,\" kata Eko Budiarto. Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi tersangka kembali ke kampungnya. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke mapolsek. (sah/rls/ais)    

Tags :
Kategori :

Terkait