RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/ 87 /VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung pada Jumat (25/6) lalu. Dalam SE ini, sejumlah aturan diberlakukan dalam upaya penekanan penyebaran Covid-19 di Lampung. Keluarnya SE tersebut dibenarkan Kadis Kominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo. \"Iya benar, Pak Gubernur mengeluarkan SE tersebut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Lampung,\" ujar Ganjar. Sementara dalam SE tersebut, dituliskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, perlu diberlakukan pula pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Berkaitan dengan hal tersebut maka dengan ini, diminta agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melaksanakan pembatasan mulai dari : 1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta: - untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%; - untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%; dan - pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH melakukan mobilisasi ke daerah lain; Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Lembaga atau masing-masing Perangkat Daerah. 2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) : - untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam selain pada Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan - Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, strategi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan dan supermarket) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, umah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat pusat/mall : - makan/minum ditempat sebesar 25%dari kapasitas; - jam operasional terbatas sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; - untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; - untuk restoran yang hanya melayani pesan/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam; dan - pelaksanaan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat/mal/pusat perdagangan: - operasional jam sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan - kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 6. Pelaksanaan kegiatan kontruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): - untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama; dan - untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah yang disebutkan tidak lagi dinyatakan Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. 8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya): - untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah yang diizinkan dibuka, dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan - untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat. 9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kegiatan): - untuk Kabupaten/Kota selain Zona Merah diizinkan dibuka, dengan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah; - untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat; dan - untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat. 10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan): - untuk Kabupaten/Kota selain Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas masimal 25% dan penerapan protokol keschatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan - untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat. 11. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda. Covid-19 di Lampung Minggu (27/6) 235 Kasus Baru, 11 Kasus Kematian, 7 RS Penuh Kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung per Minggu (27/6) menambah catatan baru. Total penambahan kasus konfirmasi Covid-19 tercatat mencapai 235 kasus dengan kasus konfirmasi Covid-19 meninggal bertambah 11 orang. Jumlah tersebut membuat total konfirmasi Covid-19 di Lampung kini berada di angka 21.191 kasus. \"Untuk yang selesai isolasi sebanyak 18.487 di antaranya dinyatakan selesai isolasi. Sementara kasus meninggal bertambah menjadi 1.159 kasus,\" jelas Reihana dalam rilis harian Covid-19 di Lampung. Sementara tak hanya kasus baru yang mencatatkan rekor baru. Tingkat keterpakaian tempat tidur juga mulai meningkat. Saat ini ketersediaan tempat tidur di 36 rumah sakit sldi Lampung sebanyak 1.229 tempat tidur. Jumlah itu terbagi sebanyak 36 tempat tidur difasilitasi ventilator dan 1.193 tempat tidur tidak difasilitasi ventilator. Sementara pasien Covid-19 yang sedang dirawat dan saat ini menggunakan tempat tidur ada 892. Jumlah tersebut di antaranya 20 tempat tidur menggunakan ventilator dan 872 tempat tidur tanpa ventilator. Sementara yang masih tersisa ada 337 tempat tidur yang belum terpakai. Dari jumlah tersebut 16 ada fasilitas ventilator dan 321 tanpa ventilator. Kemudian, dari 36 rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Lampung, tujuh di antaranya penuh atau kapasitasnya 100%. Rumah sakit yang kapasitasnya 100% kebanyakan berada di Bandarlampung. Mulai Rumah Sakit Imanuel Bandarbampung, rumah sakit Pertamina Bintang Amin, Rumah Sakit Graha Husada, Rumah Sakit Advent. Selain itu di beberapa daerah seperti di rumah sakit Surya Asih, rumah sakit Panti secanti, Rumah Sakit Wisma Rini. Sementara yang berada di angka lebih dari 80% mulai dari Rumah Sakit Bob bazar tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 93,3%, presentasi itu dari 45 jumlah tempat tidur yang tersedia terpakai 42 tempat tidur. Kemudian Rumah Sakit Ryacudu Lampung Utara, dari 10 jumlah tempat tidur yang tersedia hanya tersisa satu tempat tidur atau keterpakaian tempat tidur mencapai 90%. Kemudian Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo, Bandarlampung tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 86,6%, itu dari 15 tempat tidur yang tersedia yang digunakan ada 13 tempat tidur. Kemudian Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung, tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 92,5%, presntasi dari 135 jumlah ketersediaan tempat tidur, terpakai 125 tempat tidur sehingga sisanya hanya 10 tempat tidur. Lalu Rumah Sakit Bumi Waras, tingkat keterpakaian tempat hidup mencapai 84,2%, data itu dari 38 jumlah tempat tidur yang disediakan ada 32 tempat tidur yang digunakan, sehingga enam tempat tidur lagi masih kosong. Selanjutnya Rumah Sakit Natar Medika tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 87,5%, di mana dari 24 tidur yang tersedia digunakan sebanyak 21 tempat tidur. Berikutnya, Rumah Sakit Handayani tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 85,1% itu dari 47 jumlah tempat tidur yang tersedia yang digunakan sebanyak 40 tempat tidur. Kemudian Rumah Sakit airan Raya Lampung Selatan, keterpakaian tempat tidur mencapai 97, 1% dimana dari 35 tempat tidur yang disediakan hanya tersisa satu tempat tidur lagi yang belum digunakan. (rma/sur)
Gubernur Keluarkan SE Pemberlakuan PPKM di Kabupaten/Kota se-Lampung
Minggu 27-06-2021,19:43 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :