radarlampung.co.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah disahkan. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Salahsatu isinya juga mengatur tentang pemecatan bagi PNS yang tidak bisa bekerja sesuai dengan target. Menanggapi hak ini, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo sangat mendukung dengan diterbitkannya PP ini. \"Menurut saya ini hal yang bagus. Untuk mempertegas, jangan sampai yang kinerjanya rajin jadi ikut-ikutan malas karena gaji dan tunjangannya sama dengan yang malas, \" ujarnya, Kamis (23/5) Orang nomor satu di Saibumi Ruwajurai ini mengatakan, hal ini bisa menjadi penegasan bagi PNS yang hanya makan gaji buta. \"Ya shock therapy. Ya makanya jangan Magabut. Karena dengan adanya PP ini, OPD melakukan percepatan programnya karena SDM nya jadi bertanggungjawab dengan tugasnya, \" kata dia. (abd/wdi)
Gubernur Ridho : PNS Pemprov Tidak Boleh Makan Gaji Buta
Kamis 23-05-2019,12:04 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,17:47 WIB
Tingkatkan Pelayanan Hukum, Menteri Hukum RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Lampung
Kamis 07-05-2026,16:37 WIB
Tiga Insan PTBA Raih Satyalancana Wira Karya
Kamis 07-05-2026,20:00 WIB
Lampung Buka Karpet Merah untuk Investor, REI Siap Garap Kawasan Strategis dan Properti
Kamis 07-05-2026,14:57 WIB
Hakim Nilai Alasan Mental Arinal Djunaidi Tak Hadir Sidang Tidak Sah
Jumat 08-05-2026,06:01 WIB
Daftar Tablet Murah Rp2 Jutaan pada 2026 Kini Makin Layak untuk Belajar dan Kerja
Terkini
Jumat 08-05-2026,12:40 WIB
Pertamina Gandeng SLB Perkuat Teknologi Migas, Produksi Energi Nasional Ditarget Lebih Efisien
Jumat 08-05-2026,12:02 WIB
Kejati Lampung Ungkap Alasan Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa
Jumat 08-05-2026,11:40 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Rp2,7 Miliar untuk Sewa Mobil Operasional 31 Puskesmas
Jumat 08-05-2026,10:25 WIB
Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026 Bersih, Perang Lawan Praktik Titipan
Jumat 08-05-2026,08:25 WIB