Puluhan Tambang Galian C di Lambar Tidak Berizin

Kamis 27-06-2019,15:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung,co.id – Sebanyak 62 usaha tambang galian C di Lampung Barat tidak mengantongi izin. Ini terjadi lantaran masa berlaku izin usaha sebelumnya sudah habis. Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Indra Gunawan mengatakan, saat ini masih dalam proses pengurusan izin di Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung. ”Kewenangan mengeluarkan izin penambangan ada di provinsi,” kata Indra Gunawan. Indra menuturkan, berdasar Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah daerah/kota di bidang pertambangan dan energi beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. ”Kita (kabupaten, Red) hanya mengeluarkan surat rekomendasi. Namun sebelum (izin) itu diterbitkan (provinsi), pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pemda untuk dilakukan kajian lingkungan oleh OPD terkait,” sebut dia. Terkait banyaknya usaha penambangan yang izinnya telah habis, Indra mengungkapkan pihaknya sudah mengimbau pemilik usaha untuk segera mengajukan perpanjangan izin sehingga usahanya tidak illegal. ”Kita juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung.  Intinya terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap kegiatan penambangan yang perizinannya telah habis. Karena itu diharapkan Dinas ESDM Lampung mengagendakan monitoring dan evaluasi bersama Pemkab Lambar,” tukasnya. (lus/ais) 

Tags :
Kategori :

Terkait