Pungli di Jalinbar, Satu Malam Remaja Ini Dapat Rp700 Ribu

Sabtu 06-07-2019,20:40 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan Z (17), warga Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS), Sabtu (6/7). Ia diduga terlibat pungutan liar (pungli) dengan korban sopir truk yang melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Sanggi. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan dilakukan berdasar laporan sopir truk yang resah dengan perbuatan Z. ”Kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang sekitar pukul 09.00WIB, Sabtu (6/7). Barang bukti yang disita, uang Rp40 ribu. Terdiri dari pecahan Rp10 ribu sebanyak satu lembar, empat lembar pecahan Rp5 ribu dan lima lembar pecahan Rp2 ribu,\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu malam (6/7). Edi mengungkapkan, dalam sehari semalam, Z berhasil mendapatkan uang Rp300 ribu-Rp700 ribu. Uang tersebut disetor kepada seseorang berinisial S. Saat ini, S masih dalam pengejaran. ”Kita juga curiga dengan sikap tersangka saat diamankan. Saat dilakukan tes urine, ternyata positif narkoba. Dia sendiri mengaku menggunakan sabu bersama rekannya berinisial H, Jumat sore (5/7),” urainya. Lebih lanjut Edi mengungkapkan, Z mengaku uang hasil pungli dibelikan sabu-sabu. ”Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. Apabila terbukti, maka remaja ini dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal sembilan tahun penjara,\" tegasnya. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait