RADARLAMPUNG.CO.ID - Narkoba menjadi salah satu akar masalah kriminalitas C3 (curas, curat, dan curanmor) di Lampung Tengah. Pada Senin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Seputihmataram menangkap seorang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu (SS). Kapolsek Seputihmataram Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa tersangka Ramlan (50), warga Kampung Telukdalem Ilir, Kecamatan Rumbia. \"Kita tangkap tersangka di Kampung Ramanirwana, Kecamatan Seputihmataram. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba,\" katanya. Ketika ditangkap, kata Chandra, tersangka berpura-pura menjadi tunawicara dan menyembunyikan barang bukti SS dalam muluy. \"Tersangka sempat mengelabui petugas. Barang bukti SS disimpan dalam mulut tersangka. Ketika diminta dikeluarkan, ada empat paket SS seberat 1,30 gram. Tersangka langsung dibawa ke mapolsek berikut barang bukti SS guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Pura-Pura Bisu, Simpan SS dalam Mulut
Selasa 19-01-2021,15:01 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,11:58 WIB
Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi, Pertamina-LanzaTech Teken MoU
Kamis 07-05-2026,17:47 WIB
Tingkatkan Pelayanan Hukum, Menteri Hukum RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Lampung
Kamis 07-05-2026,12:56 WIB
Tiga Sektor Jadi Perhatian Utama Pemprov Lampung
Kamis 07-05-2026,16:37 WIB
Tiga Insan PTBA Raih Satyalancana Wira Karya
Kamis 07-05-2026,20:00 WIB
Lampung Buka Karpet Merah untuk Investor, REI Siap Garap Kawasan Strategis dan Properti
Terkini
Jumat 08-05-2026,10:25 WIB
Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026 Bersih, Perang Lawan Praktik Titipan
Jumat 08-05-2026,08:25 WIB
Timnas Indonesia U-17 Bungkam Tiongkok 1-0, Keanu Sanjaya Jadi Pahlawan Kemenangan
Jumat 08-05-2026,08:01 WIB
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Dimulai Bertahap, Ini Jadwal dan Besarannya
Jumat 08-05-2026,07:57 WIB
Cara Pembuatan SKCK Online 2026 Lewat Super App Polri, Kini Bisa Cetak di Kantor Polisi Mana Saja
Jumat 08-05-2026,06:01 WIB