Pura-pura Miskin, Penjara Dua Tahun!

Kamis 13-06-2019,22:55 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Masyarakat diminta tidak coba coba  memalsukan data kemiskinan hanya untuk mendapat bantuan. Terlebih telah ada UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 42 undang-undang tersebut menyatakan, pemalsuan data dapat diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp50 juta.

Kepala Dinas Sosial (Dissos)  Pringsewu Bambang Suhermanu didampingi Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Agus Purnomo mengatakan, pihaknya meng-upgrade melalu proses verifikasi data terpadu kemiskinan

\"Jangan coba-coba memalsukan (data kemiskinan),\" tegas Bambang usai rapat koordinasi Verivali (verifikasi dan validasi) Data Terpadu Kemiskinan 2019  di ruang rapat sekretaris kabupaten, Kamis (13/6).

Menurut dia, verivali dilakukan per enam bulan, sesuai UU Nomor 13/2011. Yakni Mei dan November. \"Verivali data dilakukan enam bulan sekali karena kondisi status sosial seseorang bisa saja up (meningkat) dan bisa saja down (turun) dalam kurun waktu tersebut,\" kata dia.

Karena itu, bagi warga miskin yang belum terdaftar pada basis data terpadu kemiskinan, agar mendaftarkan diri secara aktif kepada kepala desa atau kepala pekon (kapekon). \"Tujuan penelitian (data), mengantisipasi kemungkinan terjadi ketidaktepatan sasaran. Peran kepala pekon sangat dibutuhkan, untuk melihat warga miskin yang belum terdaftar pada basis data terpadu,\" tandasnya.

Dilanjutkan, Pringsewu mendapat kuota 21.417 kelompok penerima manfaat (KPM). \"Supaya terpenuhi kuota dan tepat sasaran. Sekarang posisinya masih 20.443 KPM dan masih kurang 980 KK, \" jelasnya.

Sekretaris Kabupaten Budiman yang juga Ketua Tikor Bansos Pangan Pringsewu menegaskan, data kemiskinan bersifat dinamis. Karena itu harus hati-hati dalam menetapkan sasaran. (mul/sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait