RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap AS (29) dikediamannya pada Sabtu (29/5) lalu. Warga Kampung Jukuh Batu, Kecamatan Banjit Waykanan ini ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kasatreskrim Polres Waykanan, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabul dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2021. \"Korbannya merupakan anak murid dari pelaku. Pelaku ini kan merupakan Guru Ngaji, ada sekitar 13 orang korbannya,\" ungkap Des Herison, Jumat (4/6). Dia menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul tersebut, berawal dari salah satu kerabat korban pada hari Jumat (28/5) sekitar pukul 08.00WIB menanyakan kepada korban alasan kenapa tidak pergi mengaji. Tanpa diduga, korban menjawab bahwa dirinya tidak mengaji karena takut akan kenakalan gurunya. \"Penasaran dengan jawaban korban yang menyatakan gurunya nakal, kerabatnya lalu mencecar beberapa pertanyaan. Lalu, korban menceritakan bahwa AS suka memasukan tangan kedalam celana dan meraba-raba bagian intim korban saat sedang mengaji,\" ujar Des Herison. Mendengar jawaban tersebut, sambung Des Herison, kerabatnya lalu menceritakan hal itu ke suaminya (Paman dari korban,red) dan melaporkan perbuatan AS ke Polres Waykanan. \"Atas laporan itu, pada tanggal 29 Mei lalu, kami menangkap tersangka di rumahnya untuk penyelidikan lebih lanjut,\" ucapnya. Hasil penyelidikan sementara, lanjut Des Herison, perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan oleh korban saja. Namun, ada 12 orang lain yang menjadi korbannya. Sehingga, totalnya ada 13 korban. Pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 65 KUHP, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \"Dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok, serta dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok,\" pungkasnya. (Sah/yud)
Guru Ini Cabuli 13 Anak Dibawah Umur
Jumat 04-06-2021,14:18 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,06:18 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 21–22 September 2026: Sagitarius dan Capricorn Panen Cuan
Selasa 22-09-2026,08:26 WIB
PTBA Raih Dua Penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026
Selasa 22-09-2026,09:03 WIB
Promo Tebus Murah Prima Mart September 2026, Belanja Hemat Rp 65 Ribu, Banyak Frozen Food Diskon
Selasa 22-09-2026,08:05 WIB
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Selasa Pagi, Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Sejumlah Wilayah
Selasa 22-09-2026,14:24 WIB
Laka Beruntun di Jam Sibuk, Satu Orang Terluka
Terkini
Selasa 22-09-2026,19:40 WIB
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya untuk Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Selasa 22-09-2026,18:27 WIB
Jadi Etalase Kampus, Unila Dorong Potensi Ekonomi dan Konservasi Lewat Pameran Anggrek Nusantara
Selasa 22-09-2026,14:24 WIB
Laka Beruntun di Jam Sibuk, Satu Orang Terluka
Selasa 22-09-2026,14:21 WIB
Resign Hari Ini, JHT Tak Hilang Esok Hari
Selasa 22-09-2026,14:18 WIB