RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap AS (29) dikediamannya pada Sabtu (29/5) lalu. Warga Kampung Jukuh Batu, Kecamatan Banjit Waykanan ini ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kasatreskrim Polres Waykanan, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabul dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2021. \"Korbannya merupakan anak murid dari pelaku. Pelaku ini kan merupakan Guru Ngaji, ada sekitar 13 orang korbannya,\" ungkap Des Herison, Jumat (4/6). Dia menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul tersebut, berawal dari salah satu kerabat korban pada hari Jumat (28/5) sekitar pukul 08.00WIB menanyakan kepada korban alasan kenapa tidak pergi mengaji. Tanpa diduga, korban menjawab bahwa dirinya tidak mengaji karena takut akan kenakalan gurunya. \"Penasaran dengan jawaban korban yang menyatakan gurunya nakal, kerabatnya lalu mencecar beberapa pertanyaan. Lalu, korban menceritakan bahwa AS suka memasukan tangan kedalam celana dan meraba-raba bagian intim korban saat sedang mengaji,\" ujar Des Herison. Mendengar jawaban tersebut, sambung Des Herison, kerabatnya lalu menceritakan hal itu ke suaminya (Paman dari korban,red) dan melaporkan perbuatan AS ke Polres Waykanan. \"Atas laporan itu, pada tanggal 29 Mei lalu, kami menangkap tersangka di rumahnya untuk penyelidikan lebih lanjut,\" ucapnya. Hasil penyelidikan sementara, lanjut Des Herison, perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan oleh korban saja. Namun, ada 12 orang lain yang menjadi korbannya. Sehingga, totalnya ada 13 korban. Pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 65 KUHP, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \"Dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok, serta dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok,\" pungkasnya. (Sah/yud)
Guru Ini Cabuli 13 Anak Dibawah Umur
Jumat 04-06-2021,14:18 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,11:58 WIB
Rekomendasi iPhone Agustus 2026, Ini Seri Pro Paling Diburu
Senin 24-08-2026,14:38 WIB
TransNusa Resmi Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Penerbangan Setiap Hari Mulai Hari Ini
Senin 24-08-2026,13:44 WIB
Pemkot Bandar Lampung Serahkan SK Purnabakti 116 ASN, Didominasi Tenaga Pendidik
Senin 24-08-2026,12:04 WIB
Hasil Espanyol vs Real Madrid 1-2: Pahlawan Baru Los Blancos Muncul di Menit Krusial
Senin 24-08-2026,18:07 WIB
Kualitas Udara Bandar Lampung Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Terkini
Selasa 25-08-2026,08:27 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT, Imbau Warga Tak Donasi Pakaian Bekas
Selasa 25-08-2026,08:07 WIB
Soal Polusi Debu Semen Baturaja di Panjang, Camat dan Kadinkes Bandar Lampung Buka Suara
Selasa 25-08-2026,07:46 WIB
Satu-satunya di Lampung, MAN 1 Bandar Lampung Lolos Penilaian Itjen Kemenag, Siap Menuju Predikat WBK
Selasa 25-08-2026,07:24 WIB
BMKG Lampung Deteksi 172 Titik Panas Tersebar di 11 Daerah, Mesuji dan Tulang Bawang Terbanyak
Selasa 25-08-2026,07:18 WIB