Radarlampung.co.id – Dalam persidangan kasus dugaan fee proyek Kabupaten Lampung Selatan, yang menghadirkan terdakwa Gilang Ramadhan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (24/10). Hakim Anggota Bahrudin Naim mengingatkan kepada para saksi untuk tidak berbelit dan menampik terkait kasus ini. “Saya mohon tolonglah untuk fair dan tidak berkelit. Karena sudah jelas di BAP. Ibaratnya peran Syahroni (Kabid Pengairan Lamsel.red) ini ibarat pemain bola dan jenderal lapangan tengah. Jadi, bisa mengatur semuanya,” ujarnya. Sementara itu Syahroni pun mengaku telah mengenal terdakwa Gilang sejak tahun 2015 dan mengenalkannya dengan Agus Bakti Nugraha (BN). \"Ya saya kenal Gilang dari tahun 2015, dan saya kenalkan dengan Agus BN dengan maksud pertemanan biasa dulunya,” terangnya. (pip/ang)
Hakim Ibaratkan Peran Syahroni Sebagai Jenderal Lapangan Tengah Dalam Kasus Fee Proyek Lamsel
Rabu 24-10-2018,14:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :