Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan roda empat di wilayah Bandarlampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan roda empat di wilayah Bandarlampung. 

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan ini yaitu YM (27) dan MAH (42), keduanya merupakan warga Bandarlampung. Sementara, dua pelaku lainnya DPO.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa kendaraan miliknya yang disewa oleh para pelaku telah digadaikan tanpa izin.

BACA JUGA:Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Penembakan Tiga Anggota Polri di Waykanan

Kemudian, Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menggelapkan kendaraan roda empat milik perusahaan rental di Bandarlampung. 

Kemudian, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan ke pihak lain dengan identitas palsu. Dari hasil aksinya, kedua pelaku mendapatkan keuntungan yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

BACA JUGA:Promo Susu Kental Manis di Alfamart, Borong Sekarang Selagi Masih Ada!

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya adalah satu unit kendaraan Honda Brio warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 1694 DA, dan satu unit kendaraan Toyota All New Avanza G 1.5 M/T warna hitam metalik tahun 2022 dengan nomor polisi BE 1227 AAK.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: