Radarlampung.co.id - Sidang oknum dosen Universitas Lampung (Unila) yang diduga mencabuli mahasiswi bimbingannya kembali bergulir. Kali ini, sidang diagendakan dengan putusan sela. Sidang tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum. Dalam sidang itu turut dihadiri juga dari perwakilan Lembaga Advokasi Damar Lampung. Dalam sidang yang berlangsung tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurmala Sari menolak segala keberatan yang telah diajukan oleh terdakwa. \"Keberatan ditolak, sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi,\" katanya, Selasa (9/10). Diketahui, terdakwa berinsial CE ini melakukan perbuatan tersebut berawal pada 13 November 2017 silam di ruangannya Gedung 1 lantai 3. Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari contoh proposal milik orang lain. Setelah menemukan contoh proposal, kemudian korban memberikan kepada terdakwa. \"Terdakwa mengambil contoh proposalnya dengan sengaja mengenakan tangannya ke payudara korban,\" kata JPU, Kadek Agus Dwi Hendrawan. Setelah itu, pada tanggal 29 November 2017 Pukul 14.00 WIB, korban bersama dua rekannya melakukan bimbingan kepada terdakwa di lantai I gedung I. Kemudian terdakwa menanyakan proposal milik korban. \"Proposal itu dipegang korban sambil diletakan di pahanya. Belum sempat diserahkan, terdakwa mengambil proposal tersebut sambil memegang paha korban,\" ucapnya. Tambah JPU, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB diruang kerja terdakwa dilantai 3 gedung 1 korban melakukan bimbingan skripsi. Setelah korban masuk, terdakwa mengunci pintu ruangan dan memunta korban untuk berjanji kepadanya agar jangan marah ketika dipegang-pegang. \"Terdakwa yang sedang memegang tangan korban menolak kemudian menariknya. Setelah itu, terdakwa mengatakan jika tidak menuruti maka akan tidak diluluskan. Korban tetap menolak dan akhirnya korban pergi keluar ruangan terdakwa sambil terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu orang lain,\" terangnya.(rlo/dmr)
Hakim Tolak Keberatan yang Diajukan Oknum Dosen Cabul
Selasa 09-10-2018,09:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :