Rampas Uang Rp100 Ribu, Buruh Ini Terancam 12 Tahun Bui

Selasa 11-06-2019,22:01 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Polsek Lambu Kibang menangkap Angga Saputra (22), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap Senin (10/6), ketika sedang berada di rumahnya. “AS yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik, Selasa (11/6). Penangkapan Angga berdasarkan laporan Dhoni (19), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga. Dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 60 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 06 Juni 2019. Aksi kejahatan Angga bersama rekannya H (DPO)  terjadi Kamis (6/6), pukul 17.00 WIB, di jalan Poros Tiyuh Kibang Budi Jaya. Saat itu korban bersama saksi Mustakim (16), sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru, lalu berpapasan dengan para tersangka. Karena mata korban terkena debu, akhirnya korban berhenti di pinggir jalan. Para tersangka lalu mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah kombinasi hitam. Kemudian Angga dan H meminta uang rokok kepada korban sebesar Rp50 Ribu sambil menodongkan sebilah sajam (senjata tajam) kepada korban. “Kalau tidak mau memberikan uang, para pelaku akan mengambil sepeda motor milik korban. Karena ketakutan, korban mengambil uang sebesar Rp20 ribu dari dalam dompetnya dan memberikan uang tersebut kepada pelaku, pelaku tidak mau dan langsung mengambil uang sebesar Rp100 Ribu di dalam dompet korban lalu menyuruh para korban untuk segera pergi,” ungkap Iptu Malik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp100 Ribu dan luka dipergelangan tangan sebelah kanan serta luka di bagian dada akibat sajam yang ditodongkan oleh para tersangka. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lambu Kibang. \"Salah satu pelaku berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) sebilah sajam panjang sekira 25 cm, warna putih perak bergagang kayu warna coklat tua dan bersarung kalep warna coklat muda,\" katanya. Dari penyelidikan polisi, Angga Saputra rupanya juga esidivis kasus curas pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan. \"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" katanya.(fei/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait