Ratusan Ikan Kerapu Mati, PT Pelindo II Dituntut Rp235 Miliar

Senin 22-06-2020,20:23 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - PT Pelindo II Panjang dituntut ganti rugi senilai Rp235 miliar, lantaran diduga sebagai penyebab matinya ratusan ribu ekor ikan kerapu milik petani disekitaran Pulau Tegal pada 2012 silam. Tuntutan yang dilayangkan Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) itu, terungkap dalam hearing Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/6). Diketahui, rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yose Rizal. Dihadiri pihak yang dirugikan Fokkel, pihak tergugat PT Pelindo II Panjang, LBHN Sopian Sitepu & Partners selaku kuasa hukum penggugat. Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa dan para anggota komisi I. Ketua Fokkel Bangun Sitepu, menjelaskan bahwa pada November 2012 banyak ikan kerapu yang siap ekspor milik petani mati secara mendadak. Setelah diselidiki, kematian ikan-ikan itu disebabkan oleh pembuangan limbah ke wilayah pulau tegal yang diduga dilakukan oleh PT Pelindo II Panjang. \"Ikan kerapu harga per kilonya saat itu sebesar Rp432.000. Jika, ditotal dari 60 petani, kerugian kami itu sekitar Rp235 miliar,\" terangnya. Kuasa Hukum Fokkel dari LBH-Nasional Sopian Sitepu yang diwakilkan Japriyanto Manalu, mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan PT Pelindo II ke Polda Lampung dengan LP/18/I/2013/SPKT tertanggal 8 Januari 2013. Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan No. 758/Pid.B/2015/PN.Tjk tertanggal 22 Desember 2015. Selanjutnya, naik ke Pengadilan Tinggi Lampung dengan keputusan No. 42/Pid-Sus.LH/2016/PT.Tjk tertanggal 1 September 2016 yang menyatakan PT Pelindo II Panjang bersalah. Tak hanya itu, kasus kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung yang terbukti PT Pelindo II Panjang bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 740K/Pid-Sus.LH/2017. \"Keputusan MA itu menetapkan manager teknik saat itu Achmad Yoga Surya Dharma sebagai tersangka. Selain itu, menurut Hakim Agung masih ada pihak lain yang bertanggung jawab,\" jelasnya. Sementara, Deputy General Manager Bidang Hukum & Pengendalian Internal PT Pelindo II panjang Budi Waluyo, pihaknya terlebih dahulu akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan cabang maupun pihak direksi. \"Saya tidak bisa memutuskan begitu saja. Keputusan ada ditingkat level lebih tinggi dari kami. Kami pasti akan melaporkan ke pimpinan kami di cabang dan pusat,\" terangnya. Kemudian, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk panitia khusus (pansus) agar semua kegiatan di perairan di Lampung bisa selalu memperhatikan lingkungan. \"Permasalahan ini harus di follow up dengan baik, karena secara tindak pidana Pelindo terbukti bersalah mencemarkan lingkungan. Kami akan membentuk panitia khusus. Pansus ini terdiri dari komisi I dan II,\" tandasnya. (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait