Hasil Pengawasan Satreskrim, Ada Usaha Tambak Belum Kantongi IPLC

Jumat 28-01-2022,20:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesawaran melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen pelaku usaha tambak di wilayah pesisir. Langkah tersebut sejalan dengan hal-hal yang disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat rakor lintas sektoral dalam rangka sinergitas menjaga kebersihan pantai di aula pemkab, Kamis (27/1). Dalam rakor yang dihadiri pelaku usaha tambak dan wisata tersebut, Dendi menegaskan larangan pembuangan limbah cair langsung ke laut. Namun harus diproses terlebih dahulu sehingga tidak merusak estetika keindahan laut kabupaten itu. Berdasar pengawasan Satreskrim Polres Pesawaran, banyak pengusaha tambak yang belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). \"Kita dari Satreskrim Polres Pesawaran bergerak guna memastikan bahwa insvestor atau pengusaha tambak yang ada di Pesawaran memiliki dokumen yang jelas sesuai aturan,\" tegas Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (28/1). Jika setelah pengecekan, ternyata belum memiliki atau masih kurang, Satreskrim akan berkoordinasi agar pengusaha melengkapi dokumen tersebut. \"Kita akan berikan waktu. Karena mungkin dengan terbitnya regulasi baru, kita tidak pernah tahu. Namun yang pasti, tugas dan tanggung jawab kami memastikan dari segi keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,\" tandasnya. Supriyanto mengungkapkan, terkaitnya pelaku usaha belum mengantongi IPLC, pihaknya siap bersinergi dengan Pemkab Pesawaran. Bahkan menjadi bagian tim untuk berkoordinasi dan berkolaborasi menyelesaikan persoalan tersebut. \"Sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang usahanya ilegal,\" ucapnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait