Remisi Hari Kemerdekaan, Enam Napi Lapas Kotabumi Bakal Bebas

Senin 12-08-2019,17:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi bakal bebas saat perayaan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang. Ini setelah mereka mendapat remisi atau potongan masa hukuman. Secara keseluruhan, ada 304 narapidana yang diusulkan mendapat remisi. Mereka terdiri dari napi kasus tindak pidana korupsi, narkoba dan perkara lainnya. Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi Tetra Destorie pihaknya mengusulkan 304 napi mendapatkan remisi ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung. \"Kami usulkan sebanyak 304 napi. Sebagian sudah ada surat keputusannya. Sisanya dalam proses,\" kata Tetra di ruang kerjanya, Senin (12/8). Tetra yang didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Yudha dan Kasubsi Registrasi Aditya Warman melanjutkan, enam napi laki-laki yang akan bebas tersebut, seluruhnya laki-laki. Menurut Tetra, secara keseluruhan, warga binaan di Lapas yang dipimpinnya masuk katagori baik. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan serta aturan yang diberlakukan di dalam Lapas selalu diikuti. \"Alhamdulillah. Pelanggaran dalam disiplin sudah berkurang,\" pungkasnya. (ozy/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait