radarlampung.co.id - Pemkab Pesisir Barat telah memberlakukan Perda Retribusi Minuman Keras (Miras) sejak 2016. Sasaran aturan ini antara lain hotel di kabupaten itu. Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Pesbar Jon Edwar mengatakan, penjualan minuman keras ini didominasi hotel di kawasan Tanjungsetia. \"Sejak 2016, kita sudah memberlakukan perda retribusi penjualan minuman keras. Yang diperbolehkan hanya minuman keras golongan C dengan kadar alkohol 20 persen sampai dengan 55 persen,\" kata Jon, Kamis (22/8). Sementara untuk perda khusus larangan minuman beralkohol masih dalam tahap perencanaan. \"Perda yang mengatur itu masih dalam perencanaan,\" sebut dia. (try/ais)
Rencanakan Perda Larangan Minuman Beralkohol di Pesbar
Kamis 22-08-2019,23:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,21:05 WIB
Merajut Nusantara dari Selat Sunda, Transformasi ASDP Perkokoh Logistik Nasional
Selasa 29-09-2026,19:06 WIB
Promo Gantung Alfamart Berakhir Besok 30 September 2026, Ada Ekstra Diskon ShopeePay
Selasa 29-09-2026,20:30 WIB
Tiga Mahasiswa Teknokrat Tembus 15 Besar CTF Compfest 2026
Selasa 29-09-2026,18:50 WIB
Ukir Sejarah Tingkat Internasional, PLTU Sumsel-8 Raih Zhan Tianyou Award 2026
Selasa 29-09-2026,17:29 WIB
Hadirkan Inovasi Tani Cerdas, Dosen Sains Data Kampus Unggul IIB Darmajaya Raih Juara Nasional
Terkini
Rabu 30-09-2026,14:44 WIB
PinjamDuit Bagikan Edukasi Keuangan, Cara Tepat Mengajukan Pinjaman Daring Agar Cepat Disetujui Sistem
Rabu 30-09-2026,13:25 WIB
Total Hadiah Puluhan Juta Menanti, Karang Taruna Got Talent 2026 Lampung Selatan Masih Buka Pendaftaran
Rabu 30-09-2026,12:20 WIB
Dosen Polinela Kembangkan Pakan Ternak dari Limbah Padi untuk Tekan Emisi Metana
Selasa 29-09-2026,21:05 WIB
Merajut Nusantara dari Selat Sunda, Transformasi ASDP Perkokoh Logistik Nasional
Selasa 29-09-2026,20:30 WIB