radarlampung.co.id - Pemkab Pesisir Barat telah memberlakukan Perda Retribusi Minuman Keras (Miras) sejak 2016. Sasaran aturan ini antara lain hotel di kabupaten itu. Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Pesbar Jon Edwar mengatakan, penjualan minuman keras ini didominasi hotel di kawasan Tanjungsetia. \"Sejak 2016, kita sudah memberlakukan perda retribusi penjualan minuman keras. Yang diperbolehkan hanya minuman keras golongan C dengan kadar alkohol 20 persen sampai dengan 55 persen,\" kata Jon, Kamis (22/8). Sementara untuk perda khusus larangan minuman beralkohol masih dalam tahap perencanaan. \"Perda yang mengatur itu masih dalam perencanaan,\" sebut dia. (try/ais)
Rencanakan Perda Larangan Minuman Beralkohol di Pesbar
Kamis 22-08-2019,23:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,17:33 WIB
Ramalan Zodiak 10-11 Juli 2026: Banjir Rezeki untuk Libra dan Sagitarius, Cancer Raih Rating Sempurna
Jumat 10-07-2026,14:00 WIB
528 Warga Ikuti Pelatihan Vokasi 2026, Jihan Soroti Dominasi Pekerja Informal
Jumat 10-07-2026,19:11 WIB
Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen
Jumat 10-07-2026,11:43 WIB
Lakalantas Maut Truk Pasir dan Truk Singkong di Jalinsum Tulang Bawang, 3 Orang Dikabarkan Tewas
Terkini
Jumat 10-07-2026,23:24 WIB
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 150 Meter
Jumat 10-07-2026,19:11 WIB
Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen
Jumat 10-07-2026,18:15 WIB
OJK Ungkap Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung, Kredit Tembus Rp114,57 Triliun
Jumat 10-07-2026,17:50 WIB
Wabup Umi Laila Ajak ASN-Warga Pringsewu Geliatkan Lagi Gotong Royong
Jumat 10-07-2026,17:33 WIB