Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Diresmikan Menteri Keuangan

Senin 24-05-2021,20:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak resmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai hari ini (24/5). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dengan adanyan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 180 mengenai organisasi, dan tata kerja baru di lingkungan Dirjen Pajak yang utamanya akan dilahirkan 18 KPP madya baru. KPP Madya yang baru akan melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini. \"Tidak hanya menambah kantor pajak madya untuk memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegarsi bagi wajib pajak, tentunya dengan tambahan kpp yang baru, yang saat ini berjumlah 38, juga meningkatkan penerimaan pajak,\" katanya saat peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP melalui streaming YouTube, Senin (24/5). Menurutnya, dengan pertambahan tersebut, KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak akan bertanggungjawab untuk penerimaan pajak sebesar 33,79 persen. Itu merupakan kenaikan signifikan karena sebelumnya, saat KPP Madya berjumlah 20, berkontribusi sebesar 19,53 persen dengan tambahan menjadi 33 KPP Madya. \"Artinya kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita. Oleh karena itu dukungan dari semua elemen tata kerja dan organisasi menjadi sangat penting,\" ucapnya. Sementara, Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tujuan utama dari perubahan cara kerja ini adalah agar Dirjen Pajak dapat memberikan pelayanan yang standar, prima serta dapat melakukan pengawasan yang baik, efektif, efisien, dan komprehensif terhadap wajib pajak strategis di pelayanan kantor pajak masing-masing. Selain itu, lanjutnya, KPP Pratama juga sangat diharapkan mampu mengeksplorasi wilayah kerja masing-masing untuk dapat mmperluas basis pemajakan yang baru. Dan juga menjadi sumber data dan informasi yang penting bagi pengawasan pajak yang dilakukan oleh DJP. \"Perubahan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh KPP Pratama telah dilakukan pada tahun 2020. Selanjutnya pada tahun ini, lanjutan peningkatan kapasitas organisasi DJP dilakukan dengan peresmian KPP Madya,\" ujarnya. Dikatakannya, terdapat 18 KPP Madya yang baru, 15 diantaranya berlokasi di Pulau Jawa, dan 3 lainnya ada di luar Pulau Jawa. \"Penataan organisasi akan dapat berjalan dengan baik, jika seluruh elemen bersinergi. Sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibtuhkan oleh pegawai maupun wajib pajak dapat berjalan lancar,\" pungkasnya. Untuk diketahui, Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu juga melaksanakan reorganisasi unit vertikal, yakni lokasi KPP Pratama Telukbetung akan menjadi KPP Madya Bandarlampung, sedangkan KPP Pratama Tanjungkarang dan KPP Pratama Kedaton akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bandarlampung Satu dan KPP Pratama Bandarlampung Dua. (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait