Residivis Jambret Berhasil Dilumpuhkan oleh Polisi Bandarlampung

Senin 17-09-2018,16:15 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Tim Tekkab 308 Polresta Bandarlampung hadiahi 3 timah panas kepada tersangka pelaku jambret yang mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di Jalan Ir Juanda, Enggal Bandarlampung, Minggu (16/9). Tersangka Romi (26) warga Padang Cermin merupakan residivis kasus yang sama ditahun 2014 dan keluar satu tahun kemudian. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Harto Agung Cahyono mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali bersama tiga temannya. “Satu dari mereka sudah ditangkap sebelumnya, sekarang Romi yang tadi malam diamankan di Jalan Ir. Haji Juanda saat menjambret, dan terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri,” katanya, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (17/9). Pelaku yang mempunyai modus mengikuti korbannya saat  rekan nya beraksi menggunakan motor, kemudian rekan lainya akan berlari dan berpura-pura bertanya apa yang terjadi. “Biasanya korbannya ibu-ibu yang baru keluar dari ATM, paling banyak  itu dia ngaku pernah dapet Rp50 juta terus bagi-bagi sama temannya,” jalas kasat. Polisi kini masih mengejar 2 DPO lain yang masuk dalam Targer Operasi (TO) “Iya kota masih buru temanya MY dan FD,” tandasnya. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 unit ponsel dan tas wanita. Atas perbuatannya Romi diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (mel/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait