RADARLAMPUNG.CO.ID - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Untuk itu, Ferdinan pun dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan. Hal ini Polisi masih akan melakukan pemeriksaan ke depannya. Ferdinan Hutahaean ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter mengenai \'Allahmu Lemah\'. \"Untuk penetapan tersangka dikenakan ancama pidana penjara lebih dari 5 tahun,\" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dikutip radarlampung.co.id dari www.radarcirebon.com, Selasa (11/1). Penahanan Ferdinan kata jenderal bintang satu ini, dikarenakan dikhawatirkannya tersangka akan melarikan diri. \"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri,\" katanya. \"Ya untuk pertama alsan subjektif. Dikhawatirkan dia melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Juga menghilangkan barang bukti,\" tambahnya. Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mabes Polri. Ferdinand datang sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian langsung diperiksa dan baru selesai pukul 21.30 WIB. Usai pemeriksaan itu, dia langsung mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. (ang/radarcirebon)
Resmi Tersangka, Ferdinan Hutahaean Ditahan
Selasa 11-01-2022,08:34 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,07:58 WIB
Terakhir Hari Ini, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku 8 Juli 2026, Cek Daftar Produknya
Rabu 08-07-2026,17:41 WIB
Ini Rekomendasi Tablet Premium Terbaru 2026 Bertenaga AI dan Layar OLED
Terkini
Rabu 08-07-2026,19:14 WIB
Masyarakat Adat Buai Bulan Bersatu Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang
Rabu 08-07-2026,19:09 WIB
Pemkab Malang Berguru ke Lampung, Strategi Kawasan Industri Jadi Rujukan
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB