Resmi Tersangka, Ferdinan Hutahaean Ditahan

Selasa 11-01-2022,08:34 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Untuk itu, Ferdinan pun dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan. Hal ini Polisi masih akan melakukan pemeriksaan ke depannya. Ferdinan Hutahaean ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter mengenai \'Allahmu Lemah\'. \"Untuk penetapan tersangka dikenakan ancama pidana penjara lebih dari 5 tahun,\" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dikutip radarlampung.co.id dari www.radarcirebon.com, Selasa (11/1). Penahanan Ferdinan kata jenderal bintang satu ini, dikarenakan dikhawatirkannya tersangka akan melarikan diri. \"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri,\" katanya. \"Ya untuk pertama alsan subjektif. Dikhawatirkan dia melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Juga menghilangkan barang bukti,\" tambahnya. Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mabes Polri. Ferdinand datang sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian langsung diperiksa dan baru selesai pukul 21.30 WIB. Usai pemeriksaan itu, dia langsung mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. (ang/radarcirebon)

Tags :
Kategori :

Terkait