radarlampung.co.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menghapus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas). Untuk paud akan digabung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan, untuk pendidikan masyarakat akan dilebur dengan pendidikan formal. Hal tersebut dijelaskan dalam Perpres 82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketua PW Himpaudi Provinsi Lampung Citra Persada mengatakan, sampai saat ini tuntutan atau permohonan dari guru paud adalah perlakuan yang sama terhadap guru paud non formal dengan guru paud formal. Sebab menurutnya, guru paud sudah melakukan kewajiban yang sama sesuai dengan persyaratan yang sama. \"Jadi kami meminta kesetaraan bukan pindah ke formal. Sebab, bagi Himpaudi keterpaduan formal dan non formal tidak masalah asal dapat membawa kebaikan bagi Himpaudi,\" ujarnya, Kamis (9/1). Ia menjelaskan, isu yang selama ini berkembang justru tentang status pendidik paud non formal yang tidak dianggap guru, seperti yang tercantum dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa guru paud non formal bukanlah dianggap guru yang diperkuat dengan PP No 19 tahun 2017 yang menyatakan hanya guru paud formal saja yang dianggap guru. \"Karena dalam undang-undang guru dan dosen, pendidik paud bukan guru. Sehingga, mengakibatkan pendidik paud non formal tidak bisa sertifikasi, tidak bisa ikut dalam uji kompetensi guru, tidak ada pengangkatan, tidak memperoleh tunjangan guru, dan lainnya,\" ungkapnya. Padahal, lanjutnya, beban kewajiban pendidik atau guru sama antara paud formal maupun non formal. Dalam penyelenggaraan persyaratan untuk menjadi guru pun antara formal dan non formal juga sama. \"Standar berdasarkan Permendikbud 137 tahun 2014, dan kurikulum yang digunakan sesuai dengan Permendikbud no 146 tahun 2014, serta penerapan ratio guru dan murid adalah sama. Bahkan sama-sama di akreditasi oleh BAN Paud dan PNF,\" jelasnya. Sehingga, pihaknya masih menuntut untuk kesetaraan, dan perlakuan yang sama antara guru paud formal dan non formal. (rur/ang)
Himpaudi Tetap Tuntut Kesetaraan Guru Paud Non Formal
Kamis 09-01-2020,15:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,15:40 WIB
Harga Toyota Corolla Altis Hybrid 2026 Rp620–635 Juta, Sedan Hybrid Hemat BBM
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB
Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Viper Bar and Resto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Kamis 23-04-2026,13:37 WIB
Notaris Rentan Jadi Media TPPU dan TPPT, Kemenkum Lampung Tekankan Pentingnya Prinsip PMPJ
Terkini
Jumat 24-04-2026,09:38 WIB
Kawasaki Ninja ZX-4R, Motor Sport 4 Silinder 400 cc dengan Performa dan Suara Khas Balap
Jumat 24-04-2026,09:26 WIB
Daftar Lengkap Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Mei 2026
Jumat 24-04-2026,09:22 WIB
Turun Lagi, Harga Perak Antam Hari Ini 24 April 2026 di Level Rp32 Ribuan
Jumat 24-04-2026,07:43 WIB
Perkokoh Posisi PTS Terbaik, Prodi Informatika UBL Resmi Sandang Akreditasi Unggul
Jumat 24-04-2026,06:19 WIB