Restorative Justice, Kejari Pesawaran Hentikan Kasus Penganiayan

Jumat 08-04-2022,16:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menghentikan penuntutan kasus penganiayaan berdasar restorative justice. Dalam perkara ini, Herawati (44), seorang pedagang kelilinh menjadi tersangka. Korbannya Nita Armala Sari (28). Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, atas dasar restorative justice, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Lampung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk penghentian kasus tersebut. Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15/2020, kejaksaan memiliki kewenangan penghentian perkara di tingkat penuntutan. Di mana, Kejari Pesawaran telah melakukan penyelesaian perkara berdasar keadilan restorative, yaitu seorang pedagang nasi uduk keliling Herawati, karena emosi menganiaya karyawan perusahaan kredit usaha mikro yang sedang menagih angsuran hutangnya saat anak sedang sakit. ”Penuntutan dihentikan berdasar keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Tindak Pidana Umum,” kata Diana. Proses penghentian penuntutan tersebut diajukan setelah Kejari Pesawaran menginisiasi upaya perdamaian. Ini dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang  dilakukan oleh Herawati memenuhi persyaratan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif. \"Pelaksanaan keadilan restoratif tersebut dilakukan beberapa waktu lalu. Dihadiri korban dan keluarganya. Para pihak bersepakat untuk berdamai,” ujarnya. Selanjutnya, kesepakatan damai tersebut disampaikan kepada Kejati Lampung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. ”Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif ini,\" jelasnya. Dilanjutkan, dengan disetujuinya penyelesaian perkara, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Herawati. \"Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi tersangka dan korban, agar ke depan tidak terjadi lagi kepada yang bersangkutan,\" pungkasnya. (rls/ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait