RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang perdana kasus pencurian bibit karet milik PT Huma Indah Mekar (HIM), Kamis (26/3).
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa Hartono alias Chandra Hartono.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Hamid. Sementara dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra.
Pantauan radarlampung.co.id, usai sidang tersebut terdakwa sempat meluapkan emosinya begitu keluar ruangan. Ia merasa semua dakwaan yang dibacakan JPU tidak benar.
\"Rangkaian dakwaan tersebut tidak benar, saya akan mengajukan eksepsi,\" kata Chandra usai keluar ruang persidangan.
Chandra juga menjelaskan jika dirinya dihadirkan di pengadilan tersebut tidak sesuai ketentuan KUHPidana.
\"Seharusnya tiga hari sebelumnya saya sudah diberitahu JPU, tapi hari ini saya tidak diberitahukan,\" ungkapnya.
\"Betul, betul, betul!,\" teriak keluarga terdakwa.
\"Saya dihadirkan di sini secara mendadak. Saya disangka mencuri, yang mencurinya dimana!,\" teriak Chandra.
Situasi semakin memanas saat JPU meninggalkan ruangan, kemudian diteriaki belasan keluarga terdakwa yang ada di depan ruangan sidang.
Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, terdakwa lalu dibawa anggota kepolisian menuju mobil tahanan yang kemudian dibawa ke Rutan Klas II B Menggala.
Hartono alias Chandra Hartono (39) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian bibit karet di areal PT HIM Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. (nal/sur)