Roda Empat Dominasi Melanggar Lalulintas

Senin 26-04-2021,16:32 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung telah memberlakukan sanksi tilang secara resmi sejak tanggal 12 April 2021.

Terhitung sejak tanggal 12 April 2021 hingga saat ini, total ada sebanyak 206 surat konfirmasi yang dikirimkan pada pelanggar lalulintas.

Diketahui dari jumlah tersebut, sebanyak 42 pelanggar diantaranya, dinyatakan telah melakukan konfirmasi dan siap membayar denda tilang.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Petugas Back Office ETLE, Bripka Rendy Firanda, Senin (26/4).

“Sebanyak 42 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan mengakui pelanggaran yang mereka lakukan. Sementara sisanya masih kita tunggu untuk melakukan konfirmasi,” kata dia.

Dia melanjutkan, petugas ETLE Polresta Bandarlampung mencatat pelanggaran masih didominasi oleh pengemudi roda empat atau lebih.

Sedang bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni menerobos lampu merah, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Untuk jenis pelanggaran yang dideteksi kamera ETLE di Lampung ada 4. Diantaranya tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, serta melanggar markah jalan,” tambah dia.

Disinggung terkait pelanggar yang berasal dari luar kota, menurut Rendy sejauh ini pihaknya belum fokus untuk menangani ETLE Nasional.

“Jadi memang belum ada, tapi kalau nanti kita fokus ke ETLE Nasional juga, pelanggar dari luar Lampung bisa kita deteksi juga. Saat ini masih bertahap,” tambah dia.

Ditanya terkait kendala yang dihadapi selama penerapan ETLE, menurut Rendy, sementara ini hanya terkait jaringan atau sambungan koneksi. Namun, hal tersebut masih dapat diatasi dengan baik.

Di samping itu, menurut dia, petugas juga tidak menerima komplain dari pelanggar yang melakukan konfirmasi. Lantaran pada surat konfirmasi yang dikirimkan, penerima surat dapat melihat dengan jelas jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi setelah dikonfirmasi, mereka (pelanggar, red) bisa langsung membayar denda. Petugas juga akan mendapatkan notifikasi, segera setelah pelanggar melakukan pembayaran denda,” tambah dia.

Dia juga mengatakan, pelanggar yang dikirimi surat dari petugas ETLE akan diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda.

“Jika tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran denda, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK oleh kita,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait