Rp4 M Uang Fee Proyek Mahar Parpol Tak Bisa Kembali, JPU : Akan Dibebankan ke Mustafa

Jumat 05-03-2021,17:16 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Sia uang fee proyek sebesar Rp4 miliar bisa ditanggung oleh terdakwa perkara fee proyek Lampung Tengah Mustafa. Sisa uang fee proyek yang digunakan untuk mahar parpol itu telah terlanjur digunakan. \"Ya apabila tidak ada lanjutannya maka akan dibebankan ke terdakwa (Mustafa),\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, Jumat (5/3). Namun, kata Taufiq ada sebagian menerima uang yang bersumber dari fee proyek itu telah memulangkannya. \"Ya seperti Hari Wibowo yang kini sudah memulangkan uang Rp400 juta,\" katanya. Menurut Taufiq, apapun itu alasannya para penerima uang itu harus mengembalikan uang tersebut. Hal ini dikarenakan bersumber dari uang suap fee proyek. \"Seharusnya memulangkan. Karena uang itu bersumber dari suap fee proyek. Berikut semua yang menerima,\" kata dia. Dilain hal, ketika ditanya dan diminta tanggapannya mengenai para saksi yang dihadirkan pada sidang kemarin dinilai oleh Majelis Hakim banyak yang berbohong, Taufiq pun menjelaskan itu semua akan dinilai oleh para pihak (majelis hakim dan jaksa). \"Kan kemarin para saksi diawal sudah disumpah oleh majelis hakim. Untuk memberikan keterangan yang benar,\" jelasnya. Lanjut Taufiq, terkait adanya perbedaan saksi pihaknya melihat setiap saksi memang memberikan keterangan yang berbeda-beda. \"Namun ada konsekuensinya yang bersangkutan (saksi) tidak memberikan keterangan yang benar,\" ucapnya. Lalu ditanya mengenai ada dua saksi yang tak hadir pada sidang, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi pada dua pekan depan. \"Ya ada Gunadi Ibrahim dan Geovani. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan. Tapi tidak ada konfirmasi dari keduanya untuk hadir,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait