Ibadah Haji 1441 H/2020 Ditiadakan, Ini Beberapa Poin Pentingnya

Selasa 02-06-2020,13:38 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Keberangkatan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M terpaksa dibatalkan. Hal ini disampaikan langsung Menteri Agama RI, Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual Selasa (2/6). Keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M. Kepada radarlampung.co.id, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Ansori melalui sambungan telefonnya pembatalan ini demi kemaslahatan umat ditengah pandemi global Covid-19. \"Pemerintah dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan, maka dengan berat hati membatalkan ibadah haji tahun ini. Dan disampaikan Pak menteri bahwa sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi,\" beber Ansori. Hal itu, tambah Ansori mengingat waktu dan kondisi pandemi Covid-19 maka terpaksa dibatalkan, demi kebaikan bersama. Namun jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan menjadi calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 1442 H/2021 M. Untuk diketahui, pada tahun ini ada total 7040 kuota jemaah haji asal Lampung. Namun yang telah melakukan pelunasan sebanyak 6639 orang, termasuk 54 Petugas Haji Daerah (PHD). (rma/wdi)   Beberapa poin Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji : A. Jamaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M; B. Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); C. Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H /2021 M; D. Setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diminta kembali oleh Jemaah Haji; E. Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji Daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M; F. Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan KBIHU dapat mengusulkan nama Pembimbing pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M; dan G. Semua paspor Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait