RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib malang dialami WI (19), pemandu lagu (PL) salah satu hiburan karaoke di Tiyuh Pulungkencana, Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Warga Jl. Raden Intan, Bandarlampung ini menjadi korban rudapaksa oleh Susanto alias BA (30), warga tiyuh tempat hiburan karaoke tersebut berada.
Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejadian dialami WI Senin (28/1), sekira pukul 02.00 WIB, di salah satu room Karaoke, yang beralamat di Tiyuh Pulungkencana.
“Saat itu korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama saksi SW (20) dan saksi MS (18). Tiba-tiba terdengar suara laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke,\" jelas Zulfikar.
Korban, sambung Zulfikar, bersama para saksi tidak mau membukan pintu. Namun terdengar suara orang melompat dari arah kamar mandi. Ternyata tersangka berusaha masuk ke dalam room karaoke tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan para saksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Berhasil masuk, pelaku seketika mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. \"Kalau korban menolak korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi. Karena korban ketakutan di bawah ancaman sajam dengan mudah tersangka melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya tersangka keluar dari room karaoke,” ujar Zulfikar, Selasa (29/1) pagi.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama para saksi menghubungi rekan-rekannya. Salah satu rekan korban menghubungi Polsek Tulangbawang Tengah. Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari tersangka.
“Setelah mengetahui siapa orangnya, petugas kami langsung melakukan pencarian di mana keberadaan si tersangka ini. Sekira pukul 04.00 WIB, dia berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat Balai Tiyuh Pulungkencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP,” terang Zulfikar.
[caption id=\"attachment_45598\" align=\"alignnone\" width=\"300\"]Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut putih dan biru muda, kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek biru muda, dan pakaian dalam milik korban.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tuba Tengah dan akan dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas Zulfikar. (fei/sur)