Rutan Sukadana Usulkan 189 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

Kamis 28-04-2022,19:46 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyambut hari raya Iedul Fitri 1443 hijriah Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana mengusulkan pengurangan masa tahanan (remisi) terhadap ratusan warga binaan. Kepala Rutan Sukadana Jumadi menjelaskan, untuk Iedul Fitri 1443 hijriah ini, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 189. Rinciannya, 134 mendapat remisi 15 hari, 52 remisi 1 bulan dan 3 warga binaan mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Dilanjutkan, usulan remisi itu telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung melalui surat nomor W.9.PAS.PAS.12-PK.01.05 tertanggal 16 April 2022. \"Jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi menunggu keputusan Kanwil Kemenkum HAM Lampung,\" jelasnya, Kamis (28/4). Lebih lanjut dijelaskan, pengusulan remisi terhadap para napi bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas. Namun, pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan. Ditambahkan, berkelakuan baik juga dibuktikan para warga binaan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi. \"Para warga binaan yang diusulkan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Sukadana dengan predikat baik,\" imbuhnya. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait