RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Anggi Romando terancam mengikuti jejak rekan satu partainya Sarjono yang dilengserkan melalui pergantian antar waktu (PAW). Sarjono menjadi terdakwa dalam perkara ijazah. Sementara Anggi Romando terancam PAW karena tidak menjalankan kewajiban yang dibebankan partai berlambang Kabah tersebut. Sumber internal PPP mengungkapkan, Anggi Romando selaku anggota DPRD Lambar dari PPP tidak menjalankan kewajibannya. \"Sebagai calon terpilih waktu, Anggi mempunyai kewajiban memberikan sejumlah uang sesuai perolehan suara calon dibawahnya yang tidak terpilih. Kalau pak Sarjono sudah jelas, karena penggunaan Ijazah palsu dan saat ini sudah menjadi terdakwa. Jadi permasalahan keduanya berbeda,\" kata sumber tersebut. Dijelaskan, dalam aturan partai dan juklak juknis yang ada pada pasal 12 a sampai c, apabila hingga dua tahun sejak dipilih dan calon terpilih tidak memenuhi kewajiban tersebut, akan di ambil langkah PAW. \"Harusnya 18 Agustus 2021 atau dua tahun setelah pelantikan, semua sudah diselesaikan. Jika Anggi tidak melunasi kewajibannya, dengan terpaksa dia akan di PAW,\" tandasnya. Dilanjutkan, partai sudah tiga kali memberikan teguran dan peringatan. Namun tidak mendapat respon dari Anggi. Nilai yang harus dibayarnya sekitar Rp68 juta. \"Itu bukan untuk partai, melainkan untuk calon yang kalah,\" imbuhnya. (nop/ais)
Ikuti Jejak Rekan Satu Partai, Anggota Dewan Ini Terancam PAW
Kamis 20-05-2021,13:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :