IMB Gedung RAS Sport Center Atas Nama Pengacara Syam & Syam Law Office

Senin 27-09-2021,16:05 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah mengungkap status Gedung RAS Sport Center di Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Izin mendirikan bangunan atas nama Theresita Maria Dwiastuti. Kepala DPMPTSP Lamteng A. Helmi menyatakan setelah dicek IMB-nya atas nama Theresita Maria Dwiastuti. \"Namanya Theresita Maria Dwiastuti,\" kirimnya via WhatsApp. Diminta foto IMB-nya, A. Helmi enggan memberikan. \"Nggak usahlah. Nggak usah dibeber. Kecuali kalau nanti pihak pengadilan atau aparat penegak hukum yang meminta, nanti kita akan berikan,\" ungkapnya. Dari penelusuran Radarlampung.co.id di Google, Theresita Maria Dwiastuti adalah seorang pengacara Syam & Syam Law Office di Jakarta bergelar S.H. dan M.Bus. Diketahui Aziz Syamsudin merupakan pendiri Syam & Syam Law Office. Sebelumnya diberitakan, masyarakat Lamteng mengetahui Gedung RAS Sport Center di Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, merupakan milik Aziz Syamsudin. Kebanyakan orang tahu RAS merupakan singkatan Relawan Aziz Syamsudin. Camat Terbanggibesar Fathul Arifin mengakui tidak mengetahui kepemilikan gedung. \"Saya kurang tahu. Tapi ya kebanyakan orang tahu milik Aziz Syamsudin. Ya karena RAS seperti ketika kampanye dulu tertulis di mobil singkatan Relawan Aziz Syamsudin,\" katanya. Sementara menurut seorang rekan sesama jurnalis yang kediamannya dekat gedung mengatakan Gedung RAS Sport Center diketahui masyarakat milik Aziz Syamsudin. \"Ya, punya Aziz Syamsudin. Biasanya tiap malam buka ada yang main bulu tangkis dan basket,\" katanya. Ketika Radarlampung.co.id meminta tolong mengecek ke lokasi, jurnalis ini juga terkejut gedung tidak ada aktivitas. \"Gedungnya di gembok, Bang. Tulisan RAS-nya juga dicopot. Hanya tersisa Sport Center. Nggak tahu kapan ngelepas tulisan RAS-nya,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait