RADARLAMPUNG.CO.ID - Personel Satuan Sabhara Polres Pesawaran kembali memberikan bantuan 20 paket sembako kepada pedagang kaki lima dan masyarakat di Pasar Gedongtataan, Senin (19/7). Kasatsabhara AKP Mulyadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, paket sembako tersebut merupakan bantuan peduli Covid-19. \"Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini menitikberatkan sosialisasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dan penguatan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro darurat kepada masyarakat Pesawaran. Selain itu kita juga memberikan bantuan sosial kepada para pedagang dan masyarakat,\" kata AKP Mulyadi, Senin (19/7). Pada kegiatan tersebut, lanjut Mulyadi, pihaknya menyosialisasikan Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 kepada para pedagang dan pengunjung pasar. (ozi/ais)
Sabhara Polres Pesawaran Bagi Paket Sembako
Senin 19-07-2021,22:55 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,12:24 WIB
Samsung Galaxy M47 5G Tampil Lebih Premium, Cek Spesifikasi Terbarunya
Selasa 23-06-2026,07:04 WIB
Promo Hemat Minggu Ini Indomaret Segera Berakhir, Cek Daftar Produk Diskonnya
Selasa 23-06-2026,07:53 WIB
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun Seiring Tren Penurunan Harga Minyak Dunia
Selasa 23-06-2026,08:11 WIB
Hadir Kembali, Promo Banded Pick of The Week di Chandra Superstore
Selasa 23-06-2026,06:02 WIB
Sony Rayakan 10 Tahun Seri 1000X Lewat Headphone Mewah Rp10,9 Juta, Hadirkan Audio Premium Generasi Baru
Terkini
Selasa 23-06-2026,19:02 WIB
EcoGrow Mom Jadi Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
Selasa 23-06-2026,18:17 WIB
Samsung Bawa DeX ke Tablet Rp3 Jutaan, Galaxy Tab A11 Plus Tunjukkan Pergeseran Fitur di Kelas Menengah
Selasa 23-06-2026,17:33 WIB
Smartphone OnePlus N6 Usung Baterai 8.000mAh, Tren Ponsel Berdaya Tahan Ekstrem Kian Menguat
Selasa 23-06-2026,15:51 WIB
Sekda Lamteng Jadi Tersangka, Plt Bupati: Kami Ikuti Aturan ASN dan Tunggu Surat Resmi
Selasa 23-06-2026,15:24 WIB