RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Advokasi Hipni-Melin (Himel) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel ke Bawaslu setempat. Ketua Advokasi Himel, Amri Sohar mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Lamsel, untuk melaporkan keputusan KPU yang membuat Himel tidak ikut dalam peserta pemilihan kepala daerah kabupaten Lamsel. \"Hari ini (Senin,red) kami resmi menyerahkan keberatan. Setelah itu, kami mengikuti proses apa yang menjadi agenda dari Bawaslu,\" ungkap Amri Sohar, usai menggugat keputusan KPU ke Bawaslu Lamsel, Senin (28/9). Amri berharap, Bawaslu secepatnya melakukan pleno dan melaksanakan musyawarah tertutup. \"Mudah-mudahan ada keputusan baik dari musyawarah tertutup itu,\" harapnya. Menurutnya, tim advokasi Himel menggugat KPU, karena ada sudut pandang yang berbeda antara KPU dengan tim advokasi Himel. Dimana, pihaknya menilai, pasal yang dipakai oleh KPU tidak pas ketika dikenakan oleh Melin. Sebab, dalam pasal itu, ada bahasa seseorang yang dikenakan pidana penjara, sedangkan Melin tidak pernah dikenakan penjara. \"Jadi, pasal yang diterapkan KPU itu tidak bisa dipakai dalam kasus yang menjerat Melin. Karena Melin keputusannya Percobaan, tidak pernah dihukum badan,\" tegasnya. Amri Sohar mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu Lamsel. Jika dalam keputusan itu masih merugikan tim Himel, dirinya sudah menyiapkan dua tim ahli yakni Ahli dalam Tatanegara dan Pidana. \"Sudah kami siapkan Tim ahli pidana dan tatanegara. Tapi kami berharap Bawaslu memutuskan yang terbaik untuk Himel saat musyawarah tertutup itu,\" katanya. Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengaku sudah menerima berkas pengaduan sengketa dari tim Himel. Setelah itu, dirinya akan memeriksa berkas tersebut dan memplenokan. \"Nah, dalam pleno nanti, apakah berkas itu memenuhi syarat untuk di registrasi atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat, kami akan meminta tim Himel untuk melengkapi berkas yang kurang,\" ucapnya. Menurutnya, ketika berkas tersebut lengkap, pihaknya akan melaksanakan mediasi tertutup. Namun, jika mediasi tertutup tidak memiliki keputusan, pihaknya akan melakukan mediasi terbuka. \"Yang pasti, dari awal registrasi, waktu 12 hari sudah ada keputusannya. Tunggu saja nanti hasil plenonya,\" pungkasnya. (yud)
Sah, Tim Himel Gugat KPU Lamsel
Senin 28-09-2020,16:56 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,14:05 WIB
Prediksi Skor Cremonese vs Bologna, Pertarungan Panas Grigiorossi Hadapi Rossoblu yang Konsisten
Minggu 05-04-2026,13:30 WIB
Momentum Syawal, STEBI Lampung Langsung Tancap Gas Gelar Sidang Munaqosah S1 dan S2
Minggu 05-04-2026,17:04 WIB
Xiaomi Redmi Note 15 Special dengan Layar AMOLED 120Hz dan Baterai 5.800 mAh, Harga Mulai Rp3,3 Juta
Minggu 05-04-2026,17:01 WIB
TKA SMP 2026 Dimulai 6 April, Simulasi Jadi Kunci Hadapi Soal Berbasis Logika
Minggu 05-04-2026,13:16 WIB
ASN Bandar Lampung Siap-siap WFA Mulai Berlaku 10 April, Pejabat Eselon II dan III Wajib Ngantor
Terkini
Senin 06-04-2026,11:23 WIB
Punya Budget Rp90 Jutaan, Ini 8 Mobil Bekas Paling Masuk Akal di 2026
Senin 06-04-2026,11:13 WIB
Media Bulgaria Soroti Perkembangan Timnas Indonesia Meski Kalah Tipis di Final
Senin 06-04-2026,11:00 WIB
Fitur Baru Google Search Generative AI, Cara Praktis Rangkum Berita Harian dalam Sekejap
Senin 06-04-2026,09:00 WIB
Cara Ampuh Mengatasi Tembok Lembab dan Berjamur, Rumah Jadi Lebih Sehat dan Tahan Lama
Senin 06-04-2026,08:01 WIB