RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Advokasi Hipni-Melin (Himel) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel ke Bawaslu setempat. Ketua Advokasi Himel, Amri Sohar mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Lamsel, untuk melaporkan keputusan KPU yang membuat Himel tidak ikut dalam peserta pemilihan kepala daerah kabupaten Lamsel. \"Hari ini (Senin,red) kami resmi menyerahkan keberatan. Setelah itu, kami mengikuti proses apa yang menjadi agenda dari Bawaslu,\" ungkap Amri Sohar, usai menggugat keputusan KPU ke Bawaslu Lamsel, Senin (28/9). Amri berharap, Bawaslu secepatnya melakukan pleno dan melaksanakan musyawarah tertutup. \"Mudah-mudahan ada keputusan baik dari musyawarah tertutup itu,\" harapnya. Menurutnya, tim advokasi Himel menggugat KPU, karena ada sudut pandang yang berbeda antara KPU dengan tim advokasi Himel. Dimana, pihaknya menilai, pasal yang dipakai oleh KPU tidak pas ketika dikenakan oleh Melin. Sebab, dalam pasal itu, ada bahasa seseorang yang dikenakan pidana penjara, sedangkan Melin tidak pernah dikenakan penjara. \"Jadi, pasal yang diterapkan KPU itu tidak bisa dipakai dalam kasus yang menjerat Melin. Karena Melin keputusannya Percobaan, tidak pernah dihukum badan,\" tegasnya. Amri Sohar mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu Lamsel. Jika dalam keputusan itu masih merugikan tim Himel, dirinya sudah menyiapkan dua tim ahli yakni Ahli dalam Tatanegara dan Pidana. \"Sudah kami siapkan Tim ahli pidana dan tatanegara. Tapi kami berharap Bawaslu memutuskan yang terbaik untuk Himel saat musyawarah tertutup itu,\" katanya. Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengaku sudah menerima berkas pengaduan sengketa dari tim Himel. Setelah itu, dirinya akan memeriksa berkas tersebut dan memplenokan. \"Nah, dalam pleno nanti, apakah berkas itu memenuhi syarat untuk di registrasi atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat, kami akan meminta tim Himel untuk melengkapi berkas yang kurang,\" ucapnya. Menurutnya, ketika berkas tersebut lengkap, pihaknya akan melaksanakan mediasi tertutup. Namun, jika mediasi tertutup tidak memiliki keputusan, pihaknya akan melakukan mediasi terbuka. \"Yang pasti, dari awal registrasi, waktu 12 hari sudah ada keputusannya. Tunggu saja nanti hasil plenonya,\" pungkasnya. (yud)
Sah, Tim Himel Gugat KPU Lamsel
Senin 28-09-2020,16:56 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,12:00 WIB
Update Harga Emas Antam 18 Agustus, Ini Daftar Rincian Terbaru
Selasa 18-08-2026,15:31 WIB
Harga Pangan Naik, Lampung Diminta Waspada Ancaman El Nino
Selasa 18-08-2026,13:36 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Cek Jadwal Sekaligus Syarat Daftar
Selasa 18-08-2026,11:37 WIB
Pria Anonim Ditemukan Tewas Di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Kematian Korban Masih Diselidiki Polisi
Selasa 18-08-2026,15:33 WIB
Prof Warsito Jadi Pendaftar Pertama Pilrek Unila 2027-2031, Dr Budiyono Bakal Daftar Besok
Terkini
Rabu 19-08-2026,08:29 WIB
Update Harga Emas Antam 19 Agustus 2026: Anjlok Ke Level Rp2.645.000 per Gram
Rabu 19-08-2026,08:01 WIB
Kejar Promo Superindo Hari Ini, Diskon Perawatan Tubuh Hingga 35 Persen Berakhir 19 Agustus 2026
Rabu 19-08-2026,07:24 WIB
Banjir Promo Kemerdekaan, Roti'O Bagikan Promo Buy 1 Get 1 Bareng BNI Cuma 2 Hari
Rabu 19-08-2026,07:12 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 19 Agustus 2026: Mayoritas Berawan, Potensi Hujan Ringan Mengintai
Rabu 19-08-2026,07:07 WIB