RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Advokasi Hipni-Melin (Himel) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel ke Bawaslu setempat. Ketua Advokasi Himel, Amri Sohar mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Lamsel, untuk melaporkan keputusan KPU yang membuat Himel tidak ikut dalam peserta pemilihan kepala daerah kabupaten Lamsel. \"Hari ini (Senin,red) kami resmi menyerahkan keberatan. Setelah itu, kami mengikuti proses apa yang menjadi agenda dari Bawaslu,\" ungkap Amri Sohar, usai menggugat keputusan KPU ke Bawaslu Lamsel, Senin (28/9). Amri berharap, Bawaslu secepatnya melakukan pleno dan melaksanakan musyawarah tertutup. \"Mudah-mudahan ada keputusan baik dari musyawarah tertutup itu,\" harapnya. Menurutnya, tim advokasi Himel menggugat KPU, karena ada sudut pandang yang berbeda antara KPU dengan tim advokasi Himel. Dimana, pihaknya menilai, pasal yang dipakai oleh KPU tidak pas ketika dikenakan oleh Melin. Sebab, dalam pasal itu, ada bahasa seseorang yang dikenakan pidana penjara, sedangkan Melin tidak pernah dikenakan penjara. \"Jadi, pasal yang diterapkan KPU itu tidak bisa dipakai dalam kasus yang menjerat Melin. Karena Melin keputusannya Percobaan, tidak pernah dihukum badan,\" tegasnya. Amri Sohar mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu Lamsel. Jika dalam keputusan itu masih merugikan tim Himel, dirinya sudah menyiapkan dua tim ahli yakni Ahli dalam Tatanegara dan Pidana. \"Sudah kami siapkan Tim ahli pidana dan tatanegara. Tapi kami berharap Bawaslu memutuskan yang terbaik untuk Himel saat musyawarah tertutup itu,\" katanya. Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengaku sudah menerima berkas pengaduan sengketa dari tim Himel. Setelah itu, dirinya akan memeriksa berkas tersebut dan memplenokan. \"Nah, dalam pleno nanti, apakah berkas itu memenuhi syarat untuk di registrasi atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat, kami akan meminta tim Himel untuk melengkapi berkas yang kurang,\" ucapnya. Menurutnya, ketika berkas tersebut lengkap, pihaknya akan melaksanakan mediasi tertutup. Namun, jika mediasi tertutup tidak memiliki keputusan, pihaknya akan melakukan mediasi terbuka. \"Yang pasti, dari awal registrasi, waktu 12 hari sudah ada keputusannya. Tunggu saja nanti hasil plenonya,\" pungkasnya. (yud)
Sah, Tim Himel Gugat KPU Lamsel
Senin 28-09-2020,16:56 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,19:04 WIB
WALHI: Sanksi Administrasi Tak Cukup untuk Perusahaan Semen Baturaja
Selasa 18-08-2026,06:22 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 18 Agustus 2026: Taurus dan Virgo Stabil, Libra Wajib Tahan Diri dari Promo
Senin 17-08-2026,19:21 WIB
Promo Tebus Murah Prima Mart 16–31 Agustus 2026: Belanja Rp65 Ribu, Fiesta Katsu Cuma Rp45 Ribu
Senin 17-08-2026,17:30 WIB
Belanja Hemat Edisi Kemerdekaan, Superindo Hadirkan Diskon Spesial SilverQueen hingga KitKat
Senin 17-08-2026,18:13 WIB
Hanya 1 Hari, Merdeka Fest Chandra Electronic Tebar Diskon dan Voucher Electrolux Melimpah
Terkini
Selasa 18-08-2026,15:33 WIB
Prof Warsito Jadi Pendaftar Pertama Pilrek Unila 2027-2031, Dr Budiyono Bakal Daftar Besok
Selasa 18-08-2026,14:05 WIB
Perkuat Pendidikan Vokasi, Polinela Samakan Persepsi Hadapi Semester Baru
Selasa 18-08-2026,13:47 WIB
Dalam Sepekan Lebih dari 250 Pasien Masuk IGD RSUDAM, Ini Jenis Kasus Dominan
Selasa 18-08-2026,13:36 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Cek Jadwal Sekaligus Syarat Daftar
Selasa 18-08-2026,12:00 WIB