Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Senin 16-03-2020,16:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – DPRD Lampung Barat menggelar paripurna pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (16/3). Rapat dipimpin Ketua DPRD Edi Novial dan Wakil Ketua II Erwansyah serta dihadiri Bupati Parosil Mabsus.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Erwin Suhendra mengatakan, berdasar hasil pembahasan, aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelolanya secara maksimal.

Dalam pengelolaan asset, pemerintah daerah harus menggunakan sejumlah pertimbangan. Mulai aspek kebutuhan dan penganggaraan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,  pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan  tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah.

”Masalah manajemen aset daerah merupakan suatu proses yang sistematis dan terstruktur yang mencakup seluruh siklus hidup sehat. Esensi utama adalah terpenuhinya  asas efisiensi. Di mana, pengelolaan aset milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan  dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah secara optimal,” kata Erwin.

Dari hasil pembahasan dan perbaikan yang dilaksanakan, Pansus DPRD Lambar dengan tim legislasi pemerintah daerah sepakat menyetujui raperda tersebut. (nop/ais)

 

Tags :
Kategori :

Terkait