radarlampung.co.id – Personel Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia adalah Siswanto (42), warga Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga. Sementara korbannya, RM (12) yang merupakan tetangga desa. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Faria Arista menjelaskan, kasus ini bermula ketika Siswanto meminta izin kepada orang tua RM untuk membawa bocah itu mengambil paket baju di Pasar Merandung, Kecamatan Margatiga, Kamis (9/1). Namun setelah seharian, RM tidak juga diantar pulang. Ternyata anak baru gede ini dibawa kabur ke arah Belitang Sumatera Selatan. Selama lima hari di daerah itu, RM dicabuli. Modusnya, Siswanto menunjukkan sebilah keris dan menakuti RM. ”Ia mengatakan penghuni keris akan marah jika RM tidak menuruti kemauannya. Karena takut, bocah itu terpaksa mengikuti keinginan tersangka,” kata Faria. Lantaran RM tidak pulang, keluarganya melapor ke Polres Lamtim. Begitu Siswanto muncul mengantar bocah itu, ia langsung ditangkap. Dalam pemeriksaan polisi, Siswanto mengaku mencabuli RM. Ini dilakukan lantaran sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Ternyata tidak hanya RM. Ia juga menyatakan pernah mencabuli korban lain di luar wilayah Lamtim. Namun ketika diperiksa lebih lanjut, keterangannya sering berubah-ubah. ”Tersangka kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan korban lain,\" sebut dia. (wid/ais)
Sakit Hati Dengan Istri, Predator Cari Sasaran Anak Tetangga
Sabtu 18-01-2020,20:00 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :