Sakit Hati Karena Tidak Izin, Penjaga Makam Ancam Bunuh Warga

Minggu 16-01-2022,14:01 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara tidak dimintai izin, seorang penjaga malam di Tulangbawang naik pitam dan mengancam membunuh seorang warga. Peristiwa tersebut bermula saat korban Andri Purnomo (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, mengantarkan anaknya sekolah di SD Negeri 2 setempat mengendarai sepeda motor pada hari Selasa (11/1), pukul 12.45 WIB. Saat perjalanan pulang ke rumah, korban berpapasan dengan Padeli alias Fadli (25), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung di dekat SMK Nusantara. Ketika itu korban tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumahnya. Tidak disangka, ternyata diam-diam pelaku mengikuti korban. Setibanya di halaman rumah, korban mendengar teriakan pelaku dari arah belakang. Ternyata pelaku berada di pinggir jalan depan rumah korban mengendarai sepeda motor. Saat itu posisi tangan pelaku sudah memegang senjata tajam (sajam) jenis badik. Jarak korban dengan pelaku sendiri saat itu sekitar 3 meter. \"Disitu pelaku mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan sajam jenis badik ke arah korban sambil mengancam akan membunuh korban,\" kata Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutholib, Minggu (16/1). Seketika saat itu korban terkejut. Ia lalu berusaha menghindar dan berlari ke arah belakang rumahnya. Tidak disangka, pelaku malah mengejar korban hingga jarak mereka sekitar 100 meter. Karena situasi lingkungan rumah korban saat itu banyak orang, pelaku berhenti mengejar dan pergi mengendarai sepeda motornya. Peristiwa tersebut lalu di laporkan ke Mapolsek Banjaragung. Polisi bergerak. Akhirnya pada hari Selasa (11/1), sekira pukul 16.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sebilah sajam jenis badik warna silver, gagang kayu, panjang sekitar 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa nomor polisi. Kompol Abdul Mutholib menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan. Ternyata motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban. \"Ceritanya 8 bulan lalu saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam,\" terang Kapolsek. Dari hasil pemeriksaan juga, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait