Radarlampung.co.id – Saksi ahli menyebutkan ada unsur bom di kotak kecil milik terdakwa teror bom Transmart Lampung, Bintang Andromeda (25). Meskipun demikian, unsur bom itu tidak kuat dan sarankan UU darurat pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/10).
Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli hukum diluar pidana Unila, Edi Rivai mengatakan, unsur bom yang ada dalam kotak tersebut tidak terlalu kuat sehingga tidak bisa dijerat pasal teroris.
“Ada unsurnya, tapi tidak bisa dimasukan pada UU yang menyangkut terorisme, maka bisa gunakan UU darurat,” katanya dalam sidang.
[caption id=\"attachment_20065\" align=\"alignnone\" width=\"300\"]
Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Bom yang Ditemukan di Transmart Lampung
Kamis 11-10-2018,15:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :