RADARLAMPUNG.CO.ID-Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan baru untuk para penerima vaksin 1 yang berjarak lebih dari enam bulan ke vaksin 2 untuk melakukan vaksinasi ulang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksin bagi Sasaran yang Drop out. Dalam surat edaran disebutkan, Untuk mendapatkan perlindungan yang optimal vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer. Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 masyarakat, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713 masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out). Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022 bersama ini kami sampaikan hal-hal. Pertama Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah. Kedua, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula. Ketiga, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin memiliki masa ED (expired date) terdekat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana membenarkan informasi tersebut. \"Ya memang sudah di laksanakan di Lampung. Untuk yang jarak antar vaksin 1 dan 2 lebih dari enam bulan harus di ulang,\" ungkap Reihana. Reihana mengatakan dengan adanya aturan ini diharapkan efikasi vaksin yang digunakan semakin tinggi. \"Dengan begitu dapat mengurangi masyarakat yang sebelumnya kesulitan dapat vaksin dapat terfasilitasi dengan mudah,\" tandasnya. (rma/wdi)
Ingat ! Jarak Vaksin 1 dan 2 Lebih dari Enam Bulan, Harus Vaksin Ulang
Selasa 22-02-2022,07:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,16:05 WIB
Prof. Muhammad Said Hasibuan Raih Gelar Guru Besar AI di Bidang E-Learning IIB Darmajaya
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,15:32 WIB
Hingga H+6 Lebaran, Jutaan Pemudik Nyebrang Ke Pulau Jawa
Minggu 29-03-2026,13:24 WIB
Harga Honda HR-V 2026 dan Simulasi Kredit Terbaru, Segini Hitungan Lengkapnya
Minggu 29-03-2026,14:43 WIB
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi UMKM Siger Bunga O Persen
Terkini
Senin 30-03-2026,11:30 WIB
Beasiswa S1 di Canada Dibuka, CBU Tawarkan Dana Hingga Puluhan Ribu Dolar
Senin 30-03-2026,09:16 WIB
Yamaha RX King Reborn 2026, Spesifikasi dan Kelebihan Motor Legendaris yang Kini Lebih Irit dan Modern
Senin 30-03-2026,09:07 WIB
Asal Usul Furap Terungkap! Awalnya Cuma Candaan Tapi Kini Viral di Medsos
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Senin 30-03-2026,06:40 WIB