RADARLAMPUNG.CO.ID – Pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bahwa pihak yang mengajak untuk tidak memilih dalam pemilu bisa dipidana mendapat dukungan. Bahkan, Korps Bhayangkara memastikan pidana terhadap orang yang menghasut untuk golput bisa dilakukan dengan dua Undang-Undang (UU), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pemilu. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pidana terhadap pihak yang menghasut untuk golput itu dijerat pidana, namun bergantung perbuatan dan sarana yang digunakan. “Ini berpengaruh terhadap UU mana yang akan dipakai,” jelasnya di Mabes Polri, Rabu (27/3). Bila perbuatan itu dipastikan pidana, dengan media atau sarana elektronik, maka penyidik bisa menjeratnya dengan UU ITE. “Sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang terjadi,” imbuhnya. Dalam UU Pemilu juga terdapat pasal untuk menjerat penghasut untuk golput tersebut. Pada pasal 105 menyebutkan barang siapa menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana. “Ada denda juga ya,” urainya. Selanjutnya, mekanismenya bila ditemukan adanya perbuatan menghasut untuk golput, penyidik harus mencocokkannya dengan barang bukti yang didapatkan. Yang kemudian bisa disusun konstruksi hukumnya. “Hingga tepat mana regulasi yang dikenakan,” jelasnya. Dia menjelaskan, pastinya semua untuk menjerat secara hukum itu bergantung dari peristiwanya. “Jadi, diharapkan setiap orang untuk tidak melakukan ajakan dan hasutan untuk golput,” urainya. Karena itu, Polri akan memonitoring kemungkinan adanya ajakan untuk golput. Baik secara media elektronik atau sarana lainnya. “Kita lihat semua,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut. Sementara Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menuturkan, sebenarnya ajakan golput merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak politik warga atau civil liberties. “Seharusnya kebebasan sipil itu dilindungi negara, bukan diancam pidana. Karena negara ada untuk melindungi hak politik warganya,” ujarnya. Warga negara bisa menyuarakan pendapatnya baik melalui pemilu atau pun mekanisme lainnya. “Jangan sampai publik menganggap bahwa satu-satunya jalur suara itu hanya pemilu,” jelasnya. Adanya ajakan golput itu harusnya membuat negara berpikir, mengapa partisipasi politik warga menurun dalam pemilu. “Apakah karena faktor rasional atau justru negara belum siap menyelenggarakan demokrasi yang substansial,” terangnya. (fin/kyd)
Ingat Ya, Ngajak Golput Bisa Dipidana
Kamis 28-03-2019,09:02 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,17:44 WIB
Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar di Bandar Lampung Ambruk, Dinas PU Dalihkan Fondasi Lama dan Hentikan Pekerjaan
Selasa 01-09-2026,18:19 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampura Resmi Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Selasa 01-09-2026,20:21 WIB
Tim PkM Dosen FEB Unila Latih UMKM Desa Purworejo Pesawaran Go Global Lewat Qris
Selasa 01-09-2026,19:05 WIB
Gabah Keluar Daerah Jadi Perhatian Pemprov Lampung, Pasokan Mulai Undersupply
Selasa 01-09-2026,17:59 WIB
Katalog Promo Superindo hingga 3 September 2026, Daging Segar dan Telur Murah
Terkini
Rabu 02-09-2026,14:27 WIB
SMA Terbuka Mulai Berjalan, 304 Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan
Rabu 02-09-2026,13:24 WIB
LPS Mengajar Lampung 2026 Gandeng SMAN 10 Bandar Lampung, Bidik Generasi Muda Melek Literasi Keuangan
Rabu 02-09-2026,13:09 WIB
Program Pelebaran Jalan RE Martadinata-Lempasing Dikebut, Pemprov Imbau Pengendara Bersabar
Rabu 02-09-2026,11:11 WIB
Akhir Sebuah Era: Lionel Messi Pamit dari Timnas Argentina Setelah Mengukir Prestasi Emas Terhebatnya
Rabu 02-09-2026,10:40 WIB