RADARLAMPUNG.CO.ID – Pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bahwa pihak yang mengajak untuk tidak memilih dalam pemilu bisa dipidana mendapat dukungan. Bahkan, Korps Bhayangkara memastikan pidana terhadap orang yang menghasut untuk golput bisa dilakukan dengan dua Undang-Undang (UU), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pemilu. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pidana terhadap pihak yang menghasut untuk golput itu dijerat pidana, namun bergantung perbuatan dan sarana yang digunakan. “Ini berpengaruh terhadap UU mana yang akan dipakai,” jelasnya di Mabes Polri, Rabu (27/3). Bila perbuatan itu dipastikan pidana, dengan media atau sarana elektronik, maka penyidik bisa menjeratnya dengan UU ITE. “Sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang terjadi,” imbuhnya. Dalam UU Pemilu juga terdapat pasal untuk menjerat penghasut untuk golput tersebut. Pada pasal 105 menyebutkan barang siapa menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana. “Ada denda juga ya,” urainya. Selanjutnya, mekanismenya bila ditemukan adanya perbuatan menghasut untuk golput, penyidik harus mencocokkannya dengan barang bukti yang didapatkan. Yang kemudian bisa disusun konstruksi hukumnya. “Hingga tepat mana regulasi yang dikenakan,” jelasnya. Dia menjelaskan, pastinya semua untuk menjerat secara hukum itu bergantung dari peristiwanya. “Jadi, diharapkan setiap orang untuk tidak melakukan ajakan dan hasutan untuk golput,” urainya. Karena itu, Polri akan memonitoring kemungkinan adanya ajakan untuk golput. Baik secara media elektronik atau sarana lainnya. “Kita lihat semua,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut. Sementara Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menuturkan, sebenarnya ajakan golput merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak politik warga atau civil liberties. “Seharusnya kebebasan sipil itu dilindungi negara, bukan diancam pidana. Karena negara ada untuk melindungi hak politik warganya,” ujarnya. Warga negara bisa menyuarakan pendapatnya baik melalui pemilu atau pun mekanisme lainnya. “Jangan sampai publik menganggap bahwa satu-satunya jalur suara itu hanya pemilu,” jelasnya. Adanya ajakan golput itu harusnya membuat negara berpikir, mengapa partisipasi politik warga menurun dalam pemilu. “Apakah karena faktor rasional atau justru negara belum siap menyelenggarakan demokrasi yang substansial,” terangnya. (fin/kyd)
Ingat Ya, Ngajak Golput Bisa Dipidana
Kamis 28-03-2019,09:02 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,10:46 WIB
H-3 Lebaran Idul Fitri 2026, Kendaraan Truk Dominasi Penyeberangan Bakauheni - Merak
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB