radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mewarning perusahaan untuk memberikan hak cuti minimal enam hari dalam setahun bagi karyawannya yang telah bekerja diatas 12 bulan. Kadisnakertrans Kota Metro Rakhmat Zainudin menuturkan, hak itu didasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. \"Seperti cuti tahunan minimal 12 hari dalam setahun dan cuti alasan khusus seperti cuti melahirkan dengan lama waktu sekitar 3 bulan dimulai dari 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi sesudahnya,\"ucapnya, Kamis (2/1). Untuk cuti tahunan sendiri menurut Rakhmat dapat diambil setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus, baik untuk karyawan tetap ataupun Kontrak,\"Intinya minimal 12 bulan kerja terus menerus ditempat tersebut atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak putus,\"ucapnya. Namun menurut Rakhmat mengenai teknis pelaksanaan di prusahaan sendiri tergantung dengan peraturan perusahaan masing - masing,\"Ya undang-undang kan sebagai payungnya, untuk teknis pelaksanaannya di perusahaan masing-masing,\"ujarnya. Tapi yang jelas dalam UU nomor 13 tersebut, prusahaan minimal dapat memberikan cuti enam hari dalam setahun,\"Jadi kalau yang cuti pertama pada cuti tahunan harus enam hari diberikan langsung, untuk cuti berikutnya bisa di rendem mau sehari atau dua hari sekali cuti,\"ucapnya.(pip/wdi)
Ingat, Hak Cuti Karyawan Setahun Minimal Enam Hari
Kamis 02-01-2020,15:13 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,08:15 WIB
Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Jumat 24-07-2026,13:34 WIB
Fera Seftinda ASN BPKAD Tuba Raih Gelar Doktor, Hasilkan Disertasi Redesain Probis
Jumat 24-07-2026,11:03 WIB
Penjualan Batu Bara PTBA Capai 21,10 Juta Ton di Semester I 2026
Jumat 24-07-2026,13:30 WIB
Lampung Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Singkong dan Pangan Nasional
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Kulineran ala Blok M Berhadiah Elektronik di MBK Lampung, Ini Syarat dan Ketentuan Kupon Doorprize
Terkini
Sabtu 25-07-2026,00:42 WIB
Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi
Sabtu 25-07-2026,00:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Jumat 24-07-2026,20:55 WIB
Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Tolak Ajakan Rujuk, Istri Siri di Pringsewu Ditusuk Suami hingga Tewas: Rekonstruksi Peragakan 17 Adegan
Jumat 24-07-2026,18:37 WIB